Caleg Sudah Diperbolehkan Kampanye di Media Massa

Rakor: KPU Lebong menggelar rapat koordinasi persiapan kampanye rapat umum Pemilu 2024, Sabtu (20/1).-(amri/rl)-

radarlebong.bacakoran.co - LEBONG - Informasi penting bagi Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang akan bertarung dalam Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan bulan Februari 2024 mendatang.

Pasalnya, Caleg sudah diperbolehkan untuk berkampanye di media massa. Menyusul, aturan jadwal kampanye yang telah ditetapkan KPU RI mulai 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024 mendatang. 

Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati, menjelaskan peserta Pemilu 2024 sudah diberikan akses untuk memasang iklan di berbagai media, seperti TV, radio, dan media massa lainnya, selama rentang waktu 21 Januari hingga 10 Februari 2024. 

Namun, setiap peserta Pemilu mematuhi regulasi yang mengatur pemasangan iklan, termasuk durasi iklan di TV dan radio, serta ukuran iklan di media cetak.

"Regulasi tersebut mungkin akan diawasi oleh komisi penyiaran. Semua ini perlu diperhatikan dengan seksama untuk memastikan keberlangsungan kampanye yang fair dan sesuai aturan," kata Devi.

Baca Juga: RBMG Gelar Pelatihan SEO Member Bacakoran

Lanjut Devi, salah satu aturan lain yang harus diperhatikan adalah terkait dengan waktu pelaksanaan rapat umum Pemilu 2024.

"PKPU Nomor 15 tahun 2023 telah mengatur dengan jelas waktu pelaksanaan rapat umum Pemilu 2024," kata Devi.

Adapun, sambungnya, dalam aturan tersebut juga menjelaskan setiap peserta dapat memulai rapat umum sejak pukul 09.00 WIB dan paling lambat berakhir pada pukul 18.00 WIB. 

Dan, sambungnya, saat pelaksanaan kegiatan kampanye rapat umum, peserta Pemilu 2024 harus senantiasa menghormati hari dan waktu ibadah.

Yangmana, KPU Lebong juga telah mengundang semua Partai Politik (Parpol) di wilayah Kabupaten Lebong pada Sabtu 20 Januari 2024 untuk berdiskusi dan menyamakan persepsi terkait pelaksanaan rapat umum Pemilu 2024.

Termasuk membahas jadwal pelaksanaan rapat umum Pemilu 2024 bagi masing-masing Parpol di Kabupaten Lebong, yang akan diatur lebih lanjut dalam Surat Keputusan (SK) KPU Lebong.

"KPU memiliki tanggung jawab untuk memfasilitasi jadwal rapat umum setelah mendengar masukan dan tanggapan dari peserta Pemilu. Pendekatan ini diterapkan untuk memastikan keselarasan dan kesepakatan bersama," terangnya.

Lebih lanjut, setiap peserta Pemilu 2024 diingatkan untuk memberikan pemberitahuan sebelum melaksanakan rapat umum kepada pihak kepolisian.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan