Surat Usulan Pemakzulan Gibran Masuk DPR & MPR, Legislator Andreas Sambut Positif

Legislator DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira.-Foto: net-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Legislator DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira menilai surat yang dikirim Forum Purnawirawan Prajurit TNI ke parlemen di Senayan sebagai pertanda senior bangsa masih menaruh perhatian terhadap negara.
"Surat dari Forum Purnawirawan TNI tentu patut diapresiasi, karena bentuk perhatian dan tanggung jawab para senior bangsa yang telah berbuat dan mengabdi kepada bangsa dan negara," kata dia kepada awak media, Rabu (4/6).
Andreas menyatakan surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI sesuai prosedur bakal dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI itu mengatakan surat dibacakan demi menentukan sikap para anggota parlemen untuk meneruskan atau menghentikan dokumen.
Andreas mengatakan proses pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka akan dilanjutkan ketika surat forum disetujui dua pertiga anggota parlemen di Senayan.
"Setelahnya DPR akan mengirim surat tersebut dengan pertimbangan-pertimbangannya kepada MK untuk diperiksa dan diputuskan apakah terjadi pelanggaran berat atau tidak," ujar legislator Dapil I Nusa Tenggara Timur itu.
Dia mengatakan proses pemakzulan tidak jalan ketika dua pertiga legislator di Senayan tak menghadiri Rapat Paripurna dan menyetujui usulan forum.
"Kalau pada tahap awal di DPR tidak dihadiri oleh dua pertiga dan tidak disetujui oleh dua pertiga, proses pemakzulan tidak dilanjutkan," ujar Andreas.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI resmi mengirimkan surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025 terkait Usulan Pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke MPR dan DPR.
"Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian petikan surat seperti dikutip JPNN.com, Selasa (3/6).
Forum mengungkapkan sejumlah argumentasi saat mengusulkan pemakzulan putra Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) dari posisi Wapres RI.
Argumentasi pertama berkaitan pelanggaran hukum. Sebab, Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui perubahan batas usia capres dan cawapres dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Proses tersebut dinilai telah melanggar UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman," demikian pernyataan forum.
Kemudian, forum mengungkap alasan kepatutan ketika mengusulkan pemakzulan Gibran dari kursi Wapres RI dalam surat yang disampaikan ke DPR dan MPR.