Sengaja Bakar Hutan Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolres Lebong AKBP. Agoeng Ramadhani, S.H.,S.I.K -FOTO :Dok Polres Lebong-
LEBONG.koranradarlebong.co - Polres Lebong mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Langkah ini diambil guna mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap terjadi saat musim kemarau.
Masyarakat juga diingatkan untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan atau meninggalkan api tanpa pengawasan di area hutan maupun lahan perkebunan.
Kapolres Lebong AKBP. Agoeng Ramadhani, S.H.,S.I.K mengatakan peringatan ini tidak hanya bersifat imbauan, tetapi juga memiliki dasar hukum yang tegas.
Berdasarkan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, siapa pun yang dengan sengaja membakar hutan dapat diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
BACA JUGA:1 Objek Wisata Belum Setor, PAD Baru Terkumpul Rp 34 Juta
"Aturan ini dimaksudkan untuk memberi efek jera kepada pelaku pembakaran lahan." tegas Kapolres.
Dikatakannya, dalam upaya pencegahan, masyarakat diminta berperan aktif dengan segera melapor jika menemukan kebakaran hutan atau lahan. Laporan dapat disampaikan melalui call center 110, hotline Kapolres di nomor 081399107471, atau langsung ke kantor polisi dan pemadam kebakaran terdekat.
"Keterlibatan publik sangat penting untuk mempercepat penanganan dan meminimalkan dampak yang ditimbulkan." ucapnya.
Selain itu, Kapolres juga menekankan kebakaran hutan tidak hanya merugikan secara ekologis, tetapi juga berdampak luas terhadap kesehatan masyarakat, ekonomi, dan kelangsungan pertanian lokal.
"Kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam menjaga lingkungan dari tindakan pembakaran liar sangat diharapkan, terutama menjelang musim kemarau yang rawan karhutla." tukas Kapolres.