Kapan Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahap 2 Mataram? Ini Jawaban Pak Taufik

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono.-foto: net-
MATARAM.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pengumuman hasil seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap II Tahun 2024 di lingkup Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, akan dilakukan antara 16 Juni 2025 atau 25 Juni 2025.
"Informasi terakhir yang kami terima, pengumuman hasil tes PPPK tahap II akan dilaksanakan sekitar 16 atau 25 Juni 2025," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono di Mataram, Selasa (3/6).
Berdasar data BKPSDM Kota Mataram, 1.872 pelamar PPPK tahap II akan memperebutkan 30 formasi yang masih tersisa dari proses seleksi tahap sebelumnya. Formasi itu terdiri dari 29 tenaga kesehatan dan tenaga pendidik, serta satu tenaga teknis di Dinas Pertanian.
"Pengumuman seleksi akan dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dan jika sudah ada draf dari Panselnas, semua kabupaten/kota juga diminta menampilkan pengumuman tersebut," ungkapnya.
Dia mengatakan bahwa peserta yang tidak lulus akan dilakukan pengangkatan sebagai pegawai paruh waktu.
Pasalnya, semua peserta tes PPPK, baik itu tahap 1 maupun tahap 2, dinilai memenuhi syarat, karena tes tidak menggunakan ambang batas nilai (passing grade).
Oleh karena itu, tindak lanjut untuk peserta tes PPPK yang tidak lulus masih menunggu kebijakan dari pemerintah.
Namun, dari informasi kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), mereka akan diangkat sebagai pegawai paruh waktu secara bertahap atau sekaligus.
"Intinya kepala BKN menyebutkan peserta tes PPPK yang tidak lulus akan diangkat menjadi pegawai paruh waktu dalam tahun ini, tetapi untuk teknis dan sistem pengangkatan dari BKN belum ada," katanya.
Menurut Taufik, pegawai paruh waktu memiliki tugas dan fungsi sama, yang membedakan hanya sistem penggajian.
Sesuai arahan pemerintah, penggajian disesuaikan dengan kemampuan daerah atau setara dengan upah minimum kota (UMK) masing-masing.
"Jika tidak memungkinkan, gaji pegawai paruh waktu bisa dibayarkan seperti yang diterima saat ini," katanya.
Sementara, untuk status, yang membedakan pegawai paruh waktu tahap pertama dan kedua hanya secara struktural.
Pasalnya, pegawai paruh waktu tahap pertama masuk database BKN dahulu baru tes. Sementara, tahap II, tes dahulu baru masuk database BKN.