Ketum AP3KI Sebut Usulan PPPK Dapat Pensiun Lebih Penting Ketimbang Penambahan BUP

Ketum AP3KI Nur Baitih menyebut usulan agar PPPK mendapatkan pensiun lebih penting ketimbang penambahan BUP. Ilustrasi.-foto: net-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Usulan kenaikan batas usia pensiun (BUP) aparatur sipil negara (ASN) dengan range 59 hingga 70 tahun ikut dikomentari Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI).

Ketum AP3KI Nur Baitih menyambut positif usulan Korpri untuk menambah BUP ASN, baik PNS maupun PPPK.

Namun, kalau melihat usulan tersebut ada beberapa hal yang masih harus dipertimbangkan selain faktor kinerja ASN itu sendiri. Di samping harus ada aturan khusus jika memang mau diperpanjang BUP-nya 

"Tidak relevan juga misalnya, maaf jika ASN PPPK dan PNS itu tidak bertanggung jawab baik dari kinerja atau daftar kehadirannya tidak bagus. Jangan juga langsung dinaikkan, tetapi harus ada persyaratan khusus, misalnya penilaian kinerja yang mereka harus penuhi," tutur Nur Baitih kepada JPNN, Senin (26/5).

Jika memang BUP ini disesuaikan karena sedang ada revisi UU 20 Tahun 2023 tentang ASN lanjut Nur, alangkah bijaknya juga jika Korpri yang merupakan wadahnya ASN bisa memperjuangkan hak PPPK juga di antaranya:

1. Adanya aturan khusus soal dana pensiunan bagi PPPK, karena sejak digelontorkan pada 2019 hingga berjalan belum ada aturan terkait itu. 

Akibatnya ketika PPPK sudah BUP mereka tidak mendapatkan tunjangan apa pun, seperti layaknya ASN PNS. Padahal, banyak masyarakat awam menilai PPPK itu ASN.

2. Adanya aturan bagi PPPK yang bisa menduduki jabatan. Sebab, banyak PPPK yang berprestasi dan sudah ikut program guru penggerak.

"Misalnya mereka yang seharusnya bisa jadi kepala sekolah ternyata itu hanya tinggal mimpi karena tidak ada aturan khusus PPPK bisa jadi kepala sekolah atau prestasi lainnya," terang Nur Baitih.

3. Kalau diamati perpanjang pensiun sepertinya tidak masuk dalam jabatan guru sekolah karena biarpun golongannya ahli pertama tetap di usia 60 tahun.

"Semoga dengan adanya surat permohonan perpanjangan BUP tidak melupakan kewajiban Badan Kepegawaian Negara (BKN).juga untuk menerbitkan surat kepada kepala daerah untuk pengisian daftar riwayat hidup (DRH) PPPK bagi honorer R2 dan R3," bebernya. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan