Perizinan Pendirian Ritel Modern Ini Dibatasi

Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata.-(fendi/rl)-

BENGKULUUTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Guna memperhatikan keberlangsungan para pelaku usaha UMKM yang bergerak dibidang usaha perdagangan.

Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, membatasi izin untuk ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart. Pembatasan ini terutama diberlakukan di wilayah kota Arga Makmur.

Mengingat, perusahaan retail raksasa itu dinilai dapat mengancam keberlangsungan nasib ekonomi para pedagang kecil.

Untuk itu, pemerintah mengambil langkah tegas terkait pemberian izin pengoperasian perusahaan retail raksasa itu.

Baca Juga: Pasokan BBM di BU Lancar, Masyarakat BU Diimbau untuk Tidak Panik

"Saya tegaskan, tidak akan pernah mengeluarkan satu izin pun terhadap Indomaret maupun Alfamart di Bengkulu Utara. Untuk usaha yang sudah bermunculan perusahaan retail ini, itu bukan di masa kepemimpinannya," ungkap Arie.

Arie pun menegaskan kedepannya, pihaknya akan membatasi izin terkait perizinan pendirian Indomaret dan Alfamart di Kabupaten Bengkulu Utara.

"Ya nanti akan kami pelajari dahulu dan tentunya akan dibatasi terkait perizinannya," tambah Bupati Arie.

Untuk diketahui, Indomaret yang ada di Bengkulu Utara tercatat sebanyak 3 gerai lokasinya Ketahun, bundaran dan Air Napal dan 4 lokasi di desa Datar Ruyung, Putri Hijau, Karang Suci dan Simpang Dwi Guna.

Sementara untuk Alfamart ada 3 gerai lokasinya di Desa Rama Agung, Gunung Agung dan di Jalan Sam Ratulangi Kecamatan Arga Makmur.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan