Bea Cukai Atambua Sita 8 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi di Kabupaten Belu

Bea Cukai Atambua Sita 8 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi di Kabupaten Belu-foto :jpnn.com-

ATAMBUA.koranradarlebong.co - Bea Cukai Atambua kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah perbatasan.

Melalui operasi pasar yang digelar di Kabupaten Belu pada awal Mei 2025, petugas mampu mengamankan lebih 8 ribu batang rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara.

"Kami menyisir sejumlah lokasi penjual rokok eceran di wilayah Kabupaten Belu dan mampu mengamankan sekitar 8.540 batang rokok ilegal," ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Atambua Muhammad Hanifuddin dalam keterangannya, Rabu (21/5).

Dia menyebut perkiraan nilai barang sebesar Rp 8.540.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 6.780.760.

BACA JUGA:Kerja Tanpa Libur, Pendapatan Pengemudi Ojek Online Hanya Rp 3,5 Juta per Bulan, Tidak Sesuai Janji Aplikator

Hanifuddin menegaskan selain melakukan penindakan, pihaknya juga aktif memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait dampak negatif dari konsumsi dan peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok.

Dia berharap sosialisasi dan edukasi dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mendukung pemberantasan barang ilegal.

"Kegiatan operasi pasar ini diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal," ujar Hanifuddin. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan