Begini Nasib Kewarganegaraan eks Marinir yang Jadi Tentara Rusia

Satria Arta Kumbara, mantan anggota Marinir TNI yang bergabung dengan tentara Rusia tanpa izin, secara hukum dinyatakan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia-foto :jpnn.com-
JAKARTA.koranradarlebong.com - Kementerian Hukum telah mengonfirmasi bahwa Satria Arta Kumbara, mantan anggota Marinir TNI yang bergabung dengan tentara Rusia tanpa izin, secara hukum dinyatakan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia.
Hal ini disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Atma setelah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri.
"Kementerian Hukum melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait status kewarganegaraan Satria Arta Kumbara, yang menurut informasi telah bergabung dengan tentara Rusia tanpa izin Presiden," jelas Supratman saat dikonfirmasi, Selasa (13/5).
Supratman menegaskan bahwa kasus ini memenuhi unsur kehilangan kewarganegaraan RI berdasarkan Pasal 23 huruf d dan e, serta Pasal 31 ayat (1) huruf c dan d Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007.
BACA JUGA:Tembakan Salvo Iringi Pemakaman Almarhum Mayor (Cpl) Anda Rohanda
"Dengan demikian, Satria Arta Kumbara telah memenuhi syarat kehilangan kewarganegaraan Indonesia," tambahnya.
Proses administrasi pencabutan kewarganegaraan sedang dilakukan melalui KBRI Moskow. "Kementerian Luar Negeri melalui KBRI di Moskow akan segera menyampaikan laporan resmi kehilangan kewarganegaraan atas nama Satria Arta Kumbara kepada Kementerian Hukum sesuai prosedur yang diatur dalam PP No. 2 Tahun 2007," ujar Supratman.
Satria Arta Kumbara sebelumnya diketahui telah melakukan desersi dari TNI AL sejak Juni 2022 sebelum akhirnya bergabung dengan militer Rusia.
Menurut aturan yang berlaku, WNI yang menjadi anggota militer asing tanpa izin pemerintah dapat kehilangan kewarganegaraannya secara otomatis.
Kementerian Hukum saat ini sedang memproses sanksi hukum terkait pelanggaran yang dilakukan Satria, termasuk kemungkinan pencabutan hak-hak sipilnya sebagai WNI.