Bertugas di TPS Linmas Wajib Lengkapi Kir Kesehatan
Linmas: Linmas Desa Suka Damai usai melakukan pengecekan kesehatan ke Puskesmas Semelako kamarin.-(carles/rl)-
LEBONG TENGAH - Menindak lanjuti surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong No 614/SDM.02-SD/1707/4/2023 tanggal 13 Desember 2023, prihal dukungan dan fasilitasi tahapan pemilu tahun 2024. Para Linmas yang bertugas melakukan pengamanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) diwajibkan dalam keadaan sehat. Untuk itu, seluruh Linmas diwajibkan melengkapi persyaratan kir kesehatan dari Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) ataupun dari rumah sakit.
Pejabat Sementara (Pjs) kades Suka Damai, Gunawan Gustari, SE mengatakan ahwa dalam rangka persiapan kegiatan pemungutan suara, di TPS pemilu tahun 2024 ini. Setiap TPS di isikan 2 orang linmas, para Linmas yang akan bertugas melakukan pengamanan di tempat pemungutan suara diharuskan mengambil kir kesehatan dari puskesmas.
Baca Juga: KPU BU Siapkan Alat Bantu Coblos untuk Pemilih Khusus
"Di Desa kita ada 4 TPS, sehingga dilakukan penambahan 3 orang linmas ini lagi. Karena linmas kita sebelumnya sebanyak 5 orang dan sekarang menjadi 8 orang. Mereka (linmas,red) diharuskan mengambil kir kesehatan di puskesmas," kata Gunawan.
Dijelaskannya, bahwa Satlinmas, sebagian mana dimaksud pada angka 1, menpedomoni ketentuan pasal 35 ayat 2 PKPU No.8/2022 tentang pembentukan dan tata Kerja badan Adhoc penyelenggaraan pemilihan legislatif, pada initinya bahwa usia penyelenggara pemilih minimal usai 17 tahun dan minimal 55 tahun. Begitupun untuk Limas ini.
"Setiap linmas difasilitasi pemeriksaan dan penertiban sehahat keterangan kesehatan jasmani dan rohani bagi satlinmas ini baik dari dirumah Sakit atau puskemas ini. Sebagai bentuk pemenuhan persyaratan administrasi ini, sebagai badan Adhoc penyelenggara pemilu tahun 2024 ini. Dan 8 Linmas sudah dilakukan pengecekan kesehatan, dan dinyatakan sehat jasmani dan rohani, begitupun untu usia linmas ini," tutupnya. (arp)