Geledah Rumah Tersangka Kasus Korupsi, Jaksa Buka Ruang Masyarakat untuk Informasi

Jaksa geledah rumah tersangka korupsi.-(fendi/rl)-

BENGKULUUTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Lanjutan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif tahun 2023 di DPRD Bengkulu Utara Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara melakukan penggeledahan atas rumah dua orang tersangka yang dipimpin langsung Kajari Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, pada Jumat (2/5).

Dalam penggeledahan ini, pihak Kejari BU juga melacak aset milik dua tersangka. Dalam hal ini, Kajari Bengkulu Utara Ristu Darmawan membentuk tim untuk penelusuran aset milik tersangka.

Serta membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait aset milik tersangka untuk menyampaikan kepada penyidik.

“Demi untuk terus melanjutkan penyidikan kasus ini, kami melakukan penggeledahan di dua rumah tersangka. Disamping itu kami juga melacak aset kedua tersangka. Untuk itu, jika masyarakat memiliki informasi untuk menyampaikan pada penyidik dan akan kami lakukan penelusuran untuk untuk memastikan asal-usul aset tersebut,” ujar Kajari.

Baca Juga: Kepala BPBD BU Dijabat Plt

Kajari pun membeberkan, penggeledahan ini dilakukan terkait pengembangan kasus perkara tindak pidana korupsi.

Hasil dari penggeledahan rumah para tersangka tersebut, diperoleh dokumen dan barang yang berkaitan dengan kegiatan Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara tahun Anggaran 2023.

Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara dipimpin langsung Kajari Bengkulu Utara dengan pengawalan sejumlah anggota polisi.

"Penggeledahan yang dilakukan di kediaman pribadi milik EF ini masih dalam rangka penyidikan untuk mengumpul alat bukti. Selain pemeriksaan saksi, jaksa juga melakukan penggeledahan dalam rangka asset tracing atau penelusuran aset yang dilakukan penyidik. Termasuk juga mencari dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk menguatkan alat bukti yang sudah ada. Dalam perkara ini, kami sudah melakukan penyitaan 521 dokumen yang merupakan bukti dalam perkara ini," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan