Ratusan APS Menyerupai APK Dicopot Paksa

Tim gabungan saat menurunkan APS menyerupai APK yang masih terpasang di sejumlah wilayah Kabupaten Lebong.-(amri/rl)-

LEBONG - Dalam kurun waktu 3 hari mulai 11 hingga 13 November 2023, sebanyak 812 APS menyerupai APK dicopot paksa.

Pencopotan tersebut dalam rangka penertiban APS yang menyerupai APK oleh Tim Gabungan terdiri dari Bawaslu Lebong, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas Lingkungan hidup (DLH) yang diback-up Polri dan TNI yang telah menyisir ke 12 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Lebong.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Lebong Acep Pebrian Utama, S.TP, M.AP,merincikan pada hari pertama pelaksanaan penertiban APS, Sabtu (11/11), ada  sebanyak 213 APS yang menyerupai APK yang ditertibkan dari Kecamatan Tubei, Lebong Atas, Lebong Utara dan Kecamatan Amen.

Baca Juga: Berkas SKP Belum Selesai, Uji Kompetensi Pejabat Eselon II Terancam

Kemudian, lanjut dia, di hari kedua penertiban, (12/11), ada 544 APS yang ditertibkan dari wilayah Kecamatan Lebong Tengah, Lebong Sakti, Bingin Kuning, Topos, Rimbo Pengadang dan Kecamatan Lebong Selatan.

Lalu, dihari ketiga Senin (14/11), hanya ada 55 APS yang ditertibkan dari wilayah Kecamatan Uram Jaya dan Pinang Belapis.

"Paling sedikit APS yang menyerupai APK yang dilaksanakan pada hari ketiga diwilayah Kecamatan Uram Jaya dan Pinang Belapis," terangnya.

Ia memprediksi, jumlah APS yang akan ditertibkan tersebut berpotensi akan terus bertamabah. Pasalnya, sejauh ini sudah ada beberapa laporan dari masyarakat ada beberapa titik APS menyerupai APK yang masih terpasang di sejumlah titik. Termasuk APS yang dipasang di beberapa papan bilboard di wilayah Pasar Muara Aman maupun di Desa Talang Ulu Kecamatan Lebong Utara.

"Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang sudah menyampaikan laporannya terkait masih ada APS menyerupai APK yang masih terpasang. Kami pastikan laporan yang kami terima akan ditindaklanjuti," katanya.

Tambahnya, terkhusus untuk APS yang menyerupai APK terpasang di papan bilboard. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bidang Perhubungan Dinas PUPR-Hub untuk meminjam kendaraan perawatan lampu jalan yang mereka miliki untuk digunakan dalam menertibkan APS yang terpasang.

"APS yang menyerupai APK yang terpasang di Papan bilboard akan segera kami tertibkan juga kemungkinan dalam dua hari ini," terangnya.

Adapun, ratusan APS yang diturunkan paksa tersebut selanjutnya diamankan ke kantor Satpol PP Lebong. Parpol maupun calon yang berniat mengambil APS yang sudah ditertibkan itu tetap diperbolehkan. Syaratnya APS tersebut tidak boleh lagi dipasang sebelum 28 November 2023 atau sebelum masa kampanye Pemilu 2024 dimulai.

"Setiap APS menyerupai APK yang dipasang sebelum masa kampanye kami pastikan akan kami tindak," tukasnya. (bye)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan