Polres Endus Dugaan Penyelewengan DD Seblat Ulu Bernilai Ratusan Juta

Kasat Reskrim, AKP. Rabnus Supandri-foto :adrian/radar lebong-
LEBONG.koranradarlebong.com - Aroma korupsi kembali mencuat dari pengelolaan Dana Desa (DD) di Kabupaten Lebong.
Kali ini, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Lebong tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahap I tahun 2024 di Desa Sebelat Ulu, Kecamatan Pinang Belapis, yang nilainya mencapai Rp 430 juta.
Dalam proses penyelidikan yang masih berlangsung, penyidik unit Tipikor Satreskrim Polres Lebong telah memeriksa sejumlah saksi dari unsur pemerintahan desa hingga berencana turun langsung meminta keterangan para warga penerima Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa (BLT DD) yang diduga tidak mendapatkan haknya secara penuh.
Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebong melakukan pemeriksaan terhadap salah satu Kader Teknis Desa (KTD) Sebelat Ulu untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi DD tahap I TA 2024. -foto :adrian roseple/radarlebong-
Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri, S.Sos, membenarkan bahwa hingga saat ini pihaknya terus melakukan pemanggilan saksi untuk memperkuat penyelidikan. Terbaru, saksi dari Kader Teknis Desa (KTD) turut diperiksa untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
BACA JUGA:PMD Belum Terima LPj DD Tahap I Desa Seblat Ulu
"Kami masih terus melakukan pemanggilan saksi. Terbaru, para KTD sudah kami minta keterangannya untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai kasus tersebut," ungkap Rabnus.
Salah satu fokus penyelidikan adalah dugaan tidak disalurkannya Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) kepada keluarga penerima manfaat (KPM) selama tiga bulan.
Penyelidikan ini dilakukan karena bantuan tersebut seharusnya menjadi hak masyarakat yang terdampak secara ekonomi di kabarkan tidak mendapatkan haknya secara penuh.
"Banyak dari warga penerima manfaat ini sudah lansia. Karena itu, kami akan turun langsung ke Desa Sebelat Ulu untuk memeriksa dan meminta keterangan dari mereka," jelas Rabnus.
Menurutnya, Penelusuran ini juga bertujuan memastikan apakah bantuan benar-benar tidak diterima atau hanya terjadi kesalahan pencatatan.
Untuk itu, penyidik akan turun untuk mendapatkan keterangan dari warga yang seharusnya menerima BLT.
Selain persoalan BLT, penyidik menemukan indikasi lain berupa tidak terlaksananya sejumlah kegiatan fisik desa sebagaimana yang tertuang dalam rencana penggunaan Dana Desa.
Bahkan, sebagian dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa diduga dialihkan untuk membiayai kegiatan lain yang berada di luar ranah Dana Desa, yaitu Alokasi Dana Desa (ADD).