KPK Periksa 3 Bos Perusahaan Swasta untuk Kasus Korupsi & Cuci Uang Andhi Pramono

ILUSTRASI-foto :jpnn.com-
JAKARTA.koranradarlebong.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam rangka penyidikan dugaan rasywah dan pencucian uang yang menyeret mantan pegawai Kementerian Keuangan Andhi Pramono, Senin (28/4).
Ketiga saksi itu merupakan bos perusahaan swasta, yakni Inggawati Josoraharjo (direktur utama PT Oriental Pasific), Syukri Jamaat (direktur PT Niaga Mas Valasindo), dan Otik Rostiana (direktur utama PT Bahari Buana Citra periode 1998–2019).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK dengan tersangka berinisial AP (Andhi Pramono, red)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
Andhi Pramono telah divonis 10 tahun penjara dalam kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
BACA JUGA:Gubernur Lemhannas Sebut Kebijakan Tarif Resiprokal Trump Momentum Perkuat Ketahanan Ekonomi
Mantan kepala Kantor Bea Cukai Makassar itu juga dijatuhi pidana denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama sepuluh tahun," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Djuyamto dalam sidang pembacaan vonis.
Majelis hakim menyatakan Andhi Pramono terbukti menerima gratifikasi dan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
"Menyatakan terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum," kata Djuyamto.
Pada perkara itu, Andhi Pramono terbukti menerima gratifikasi dengan total sejumlah Rp 58,9 miliar dari sejumlah pihak saat ia menjabat sejumlah posisi strategis di Ditjen Bea dan Cukai.
Jumlah tersebut terdiri atas mata uang rupiah maupun mata uang asing, yakni Rp50.286.275.189,79, kemudian 264,500 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp3.800.871.000,00, serta 409,000 dolar Singapura atau setara dengan Rp4.886.970.000.
Vonis majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelumnya, JPU menuntutnya dengan hukuman 10 tahun dan tiga bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan.