Hilang Buku Nikah Segera Urus Duplikat

LEBONG SELATAN - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Lebong Selatan, Dirman Jaya, SH mengimbau bagi pasangan suami istri yang kehilangan buku nikah supaya dapat mengurus ke kantor KUA. Pasalnya, buku nikah sangat penting dalam berbagai hal kepentingan, seperti pembuatan akte kelahiran anak hingga pencairan dana di bank.

"Di kecamatan Lebong Selatan banyak buku nikah yang hilang kalau untuk pengurusan yang sudah dibuat duplikat sudah tidak terhitung dengan syarat keterangan kehilangan dari pemerintah desa serta kepolisian, untuk warga yang menikah siri mohon maaf tidak bisa kita bantu karena tidak sah di dalam UUD Negara," kata Dirman.

Baca Juga: Siapkan Pemberkasan Pengajuan DD Tahap I

Selain itu, Dirman juga mengakui bahwa selama menjadi kepala KUA di wilayah Lebong Selatan dirinya sudah memiliki program secara rutin berkeliling memberikan pencerahan terhadap masyarakat tentang keagamaan. Hal tersebut, tentunya kewajiban yang harus dilakukan dirinya sebagai seorang kepala untuk mengenali dasar-dasar agama serta bertukar pendapat dengan masyarakat baik itu desa ataupun kelurahan.

"Bukan perintah untuk turun kelapangan namun kewajiban memberikan materi agama untuk warga, alhamdulilah dengan turun rutin sudah banyak warga yang telah hilang buku nikah ini, telah membuat duplikat ini. Harapan saya semoga kegiatan yang selalu kita lakukan terhadap masyakat ini dapat bermanfaat," tutupnya. (arp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan