Seluruh PMI di Kamboja Ilegal, Banyak Terjebak Judi Online & Penipuan

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding. -foto: net-

SEMARANG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menegaskan seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Kamboja berstatus sebagai PMI ilegal.

Menurutnya, jumlah WNI yang bekerja di Kamboja mencapai sekitar 80.000 orang. Mereka sebagian besar berangkat melalui jalur tidak resmi atau tanpa prosedur yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.

"Semuanya ilegal karena kita tidak memiliki kerja sama penempatan tenaga kerja dengan pemerintah Kamboja," ujar Karding dalam pengarahan kepada gubernur Jawa Tengah dan para bupati/ wali kota di Semarang, Selasa (15/4).

Karding menyampaikan Kamboja dan Myanmar kini menjadi tujuan baru bagi pemuda-pemudi Indonesia yang ingin mengadu nasib di luar negeri.

Sayangnya, keberangkatan mereka dilakukan melalui jalur nonprosedural, sehingga rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan.

Secara nasional, negara tujuan terbanyak bagi PMI nonprosedural masih Arab Saudi, Malaysia, Hongkong, dan Taiwan.

"Sekarang muncul tren baru, yakni ke Kamboja dan Myanmar, terutama oleh anak-anak muda yang tertipu oleh informasi di media sosial," katanya.

Puluhan ribu PMI ilegal di Kamboja diduga bekerja di sektor-sektor ilegal dan berisiko tinggi, seperti operator judi daring (online) serta praktik penipuan daring (scamming).

"Macam-macam pekerjaannya, ada yang bekerja di restoran, operator judi online, sampai menjadi pelaku penipuan daring. Namun, rata-rata bekerja di judi online dan scamming," kata Karding.

Dia mengakui mengalami kesulitan dalam memantau para PMI ilegal di Kamboja karena keberangkatan mereka tidak tercatat secara resmi.

Seperti kasus terbaru adalah meninggalnya seorang PMI asal Bekasi bernama Iwan Sahab, yang diduga menjadi korban penganiayaan di Kamboja pada Senin (14/4).

"Saat ini kami sedang melacak kasusnya. Biasanya kami baru mengetahuinya setelah kasusnya viral karena memang tidak tercatat secara prosedural," kata Karding. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan