Pjs Kades Diimbau Segera Lakukan Sertijab

Kepala Bidang PMD, Harkita Wijaya, SE.-(rian/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lebong menegaskan pentingnya proses serah terima jabatan (sertijab) segera dilakukan oleh 66 Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa yang baru dilantik oleh Bupati Lebong, H. Azhari, SH, MH, pada Jumat (11/4) lalu.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang PMD, Harkita Wijaya, SE.
Menurut Harkita, pelaksanaan sertijab tidak hanya bersifat administratif, namun juga menjadi langkah awal yang krusial dalam menjaga kelangsungan roda pemerintahan desa.
Dengan adanya sertijab, Pjs Kades yang baru akan memiliki landasan hukum dan administratif yang jelas untuk melanjutkan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat desa.
Baca Juga: Rangkaian Kegiatan Meriahkan Peringatan HUT Ke- 54 Bank Bengkulu
"Demi kelancaran roda pemerintahan desa, kami mengingatkan agar seluruh Pjs Kades yang telah dilantik segera melaksanakan sertijab dengan penjabat sebelumnya. Ini penting agar tidak terjadi kekosongan kewenangan maupun konflik dalam pengambilan keputusan di desa," ujar Harkita, pada Senin (14/4).
Ia menambahkan bahwa proses sertijab ini juga diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 82 Tahun 2025 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa serah terima jabatan wajib dilakukan setelah pelantikan, yang disertai dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan memori jabatan.
Memori tersebut terdiri dari beberapa bagian penting, yakni pendahuluan, monografi desa, pelaksanaan program kerja tahun sebelumnya, serta rencana kerja yang akan dijalankan oleh kepala desa yang baru.
"Ini untuk menjamin keberlanjutan program serta menjaga akuntabilitas pemerintahan desa," jelasnya.
Tak hanya soal sertijab, Dinas PMD juga mengingatkan seluruh Pjs Kades untuk memahami aturan saat melakukan pergantian perangkat desa.
Hal ini mengacu pada Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 yang merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
"Pemberhentian perangkat desa tidak bisa dilakukan secara sepihak. Harus ada konsultasi dengan camat dan pemberhentian hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti usia yang sudah mencapai 60 tahun, permintaan pribadi, atau karena vonis hukum tetap atas tindak pidana berat," terang Harkita.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau agar para Pjs Kades berhati-hati dalam mengambil keputusan yang bersifat strategis agar tidak menimbulkan polemik atau persoalan hukum di kemudian hari.