Indonesia Dianggap Darurat Pelecehan Seksual, Anggota DPR Sahroni Dukung Hukuman Kebiri Terhadap Pelaku

Priguna Anugerah Pratama, PPDS tersangka rudapaksa terhadap anak pasien di RSHS Bandung. -(X @ahriesonta)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Maraknya kasus pelecehan seksual di Indonesia perlu menjadi perhatian serius pemerintah maupun aparat penegak hukum. Terlebih bila korbannya adalah anak-anak. Fenomena yang terjadi saat ini dianggap sudah mengkhawatirkan.
Terbaru peristiwa rudapaksa terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung. Seorang dokter PPDS Priguna Anugerah Pratama dengan kejinya membius anak seorang pasien dan dilecehkan secara fisik.
“Belakangan ini, kita lihat aksi pelecehan seksual kian marak terjadi dan dilakukan oleh semua golongan. Dari mulai guru, dokter, polisi, sampai yang disabilitas. Jadi ini sudah mengkhawatirkan sekali," kata Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni, Minggu (13/4).
Sahroni meminta kepada Polri agar tak segan melakukan penegakan hukum secara tegas kepada pelaku pelecehak seksual. Harus ada upaya mengkahiri fenomena ini terjadi berulang.
"Saya minta polisi dan lembaga terkait di pemerintah makin meningkatkan sosialisasi UU PKS dan memperketat hukumannya demi menimbulkan efek jera,” imbuhnya.
Politikus Partai NasDem ini mengingatkan kepada Polri agar bergerak cepat bila menerima laporan kasus pelecehan seksual. Guna menghadirkan efek jera, identitas pelaku pun sebaiknya diungkap ke publik.
“Beberapa hal yang harus kita tingkatkan adalah para penegak hukum harus benar-benar serius dalam menanggapi laporan kejahatan seksual, tidak boleh ada penolakan dan percepat penyidikannya. Kedua, identitas lengkap pelaku wajib diekspos ke publik," jelasnya.
Lebih lanjut, Sahroni bahkan sepakat bila pelaku pelecehan seksual mendapat hukuman kebiri. Hukuman model ini sudah termuat dalam undang-undang sehingga bisa dijalankan.
"Ketiga, pastikan pelaku dijerat dengan pidana maksimal, bahkan kalau korbannya anak, sesuai UU, pelaku bisa dikebiri kimia. Nanti juga akan kita pertimbangkan apakah hukuman ini juga bisa diterapkan pada kasus pidana umum, karena memang urgensinya tinggi," pungkas Sahroni. (jp)