PPPK 2024 Merasa Tak Cocok dengan Lokasi Penempatan, Hanya Ini yang Bisa Dilakukan

Banyak honorer lulus seleksi PPPK 2024. Ilustrasi.-foto: net-

PALANGKARAYA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sebanyak 564 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2024 tahap 1 di Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, menandatangani kontrak perjanjian kerja (PK).

Masa kerja PPPK 2024 juga tertuang dalam lembar kontrak perjanjian kerj

"Adapun PK tersebut berisikan panduan bagi PPPK dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai ASN, yang mencakup kewajiban, hak, masa kerja, dan pemutusan kontrak," kata Kepala BPSDM Kobar Aida Lailawati di Pangkalan Bun, Kamis (10/4).

Dia menerangkan, kontrak perjanjian kerja tersebut bukan hanya sebagai dokumen formal, melainkan bentuk komitmen awal PPPK dalam mengemban amanah sebagai abdi negara.

Aida meminta kepada PPPK agar betul-betul memahasi isi kontrak kerja sebelum menandatangani.

Dikatakan bahwa masa kontrak kerja PPPK di Kotawaringin Barat berlaku selama 5 tahun.

"Selama masa itu, PPPK harus melaksanakan tugas dan kewajiban di masing–masing OPD sesuai penempatannya tanpa terkecuali," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa PPPK tidak dapat mengajukan mutasi.

Apabila PPPK merasa kurang cocok dengan lokasi penempatan maupun ada permasalahan lain, PPPK harus mengajukan pengunduran diri.

Namun, pengunduran diri sebagai PPPK memiliki konsekuensi. Apabila kurang dari 90 persen masa kontrak, akan diblok untuk mengikuti seleksi CASN berikutnya.

Selain itu, ada beberapa kewajiban utama saat harus ditaati sebagai Aparat Sipil Negara (ASN), yaitu menjaga integritas dan moralitas.

Di mana integritas meliputi disiplin, kinerja dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas. Sedangkan moralitas mencakup sikap dan perilaku baik di dalam maupun di luar kedinasan.

"Penting juga untuk menjaga perilaku yang baik terhadap pimpinan maupun sesama rekan kerja. Hasil penilaian ini nantinya yang akan menentukan apakah PK-nya dapat diperpanjang atau tidak," kata Aida.

"Diminta juga kepada PPPK untuk tidak terlibat tiga tindak pidana fatal diantaranya narkoba, terorisme dan korupsi. Sebab, Pemkab Kobar bisa saja langsung memutus kontrak PK dan memberhentikan sebagai PPPK, jika terbukti melakukan tindakan pidana fatal tersebut," tegasnya. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan