DD Tahap Pertama Belum Cair, Desa di Lebong Tunda Proyek Infrastruktur

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDesi) Kebupaten Lebong, Armen Macfudy.-(ist/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Proses pengajuan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap pertama tahun 2025 di Kabupaten Lebong hingga kini belum juga berjalan.
Hal ini disebabkan belum terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum pencairan anggaran desa.
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Lebong, Armen Machfudy, menyampaikan bahwa keterlambatan ini sangat memengaruhi jalannya roda pembangunan di tingkat desa.
Ia menilai, seharusnya pada awal April proses pengajuan dan pencairan sudah bisa dimulai.
Baca Juga: Minim SDM, Potensi BUMDes Semelako III Belum Tergarap Maksimal
"Sekarang sudah masuk April, tapi sampai hari ini Perbup-nya belum juga keluar. Padahal ini sangat penting sebagai dasar pengajuan DD dan ADD," kata Armen.
Armen menjelaskan, dampak dari keterlambatan pencairan sangat terasa karena mayoritas desa masih fokus pada kegiatan infrastruktur seperti pembangunan jalan lingkungan, irigasi, dan jalan usaha tani (JUT).
Proyek-proyek fisik tersebut membutuhkan proses pengerjaan yang tidak singkat, sehingga jika pencairan molor, maka pembangunan pun ikut tertunda.
"Kita harap dalam waktu dekat ini Perbup bisa segera diterbitkan agar desa bisa segera mengajukan pencairan dan kegiatan pembangunan tidak terhambat lebih lama," singkatnya.