Bolehkah Memberi Zakat ke Orang Tua? Simak Penjelasannya

Ilustrasi memberi zakat.-foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Zakat merupakan salah satu kewajiban bagi umat Islam karena termasuk dalam rukun Islam yang lima. Ibadah ini tidak hanya menjadi bentuk ketaatan kepada Allah, tetapi juga wujud kasih sayang dan kepedulian terhadap sesama yang membutuhkan.

Namun, dalam pelaksanaannya, sering muncul pertanyaan di kalangan umat Muslim mengenai siapa saja yang berhak menerima zakat. Salah satu pertanyaan yang banyak diperdebatkan adalah apakah zakat boleh diberikan kepada orang tua.

Hukum Memberikan Zakat kepada Orang Tua

Para ulama dari berbagai madzhab sepakat bahwa terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat. Allah SWT telah menetapkan ketentuan ini dalam Surah At-Taubah ayat 60.

۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ٦٠

Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana."

Mengenai zakat kepada orang tua, Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi dalam Kitab Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah Sayyid Sabiq menjelaskan hal tersebut.

Para ulama bersepakat bahwa zakat tidak boleh diberikan oleh seorang anak kepada ayah, ibu, kakek, nenek, maupun kepada anak dan cucunya, baik laki-laki maupun perempuan. Hal ini karena seseorang memiliki kewajiban untuk menafkahi orang tua dan anggota keluarganya, sehingga mereka tidak boleh menerima zakat darinya.

Selain itu, jika mereka tergolong fakir miskin, maka mereka tetap dianggap memiliki kecukupan berdasarkan kekayaan si muzakki. Jika zakat diberikan kepada mereka, maka si muzakki akan mendapatkan keuntungan secara tidak langsung, sebab ia tidak lagi memiliki kewajiban menafkahi mereka.

Ketentuan yang sama juga berlaku bagi seorang istri. Ibnu Mundzir menyatakan bahwa para ulama sepakat bahwa seorang suami tidak memberikan zakat kepada istrinya, kecuali bila dia berutang maka dia diberikan bagian zakat sebagai 'orang berutang' demi melunasi utangnya.

Orang yang Berhak Menerima Zakat

Dalam ajaran Islam, orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik. Mereka adalah delapan golongan yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an.

Dalam kitab Al-Fiqh 'Ala Al-Madzahib Al-Khamsah karya Muhammad Jawad Mughniyah yang diterjemahkan oleh Masykur dkk, dijelaskan mengenai siapa saja yang berhak menerima zakat, di antaranya:

Fakir, adalah orang yang tidak memiliki pekerjaan dan tidak mampu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan