Perketat Pengawasan PAD dari Retribusi Wisata Saat Libur Lebaran

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong, Carles Ronsen, S.Sos, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memperketat pengawasan terhadap realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-

koranradarlebong.com- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong, Carles Ronsen, S.Sos, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memperketat pengawasan terhadap realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi wisata.

Hal ini terutama berlaku saat musim libur Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah/2025, ketika jumlah kunjungan wisatawan meningkat signifikan.

Carles menekankan bahwa pengawasan harus mencakup retribusi masuk objek wisata dan retribusi parkir di kawasan wisata. Langkah ini bertujuan untuk memastikan PAD yang dihasilkan dari sektor pariwisata sesuai dengan ketentuan dan mengurangi potensi kebocoran pendapatan.

"Pengawasan ini penting agar PAD dari sektor wisata dapat dikelola dengan transparan dan tidak terjadi penyimpangan. Setiap pemasukan harus tercatat dengan jelas sebagai acuan dalam perencanaan PAD ke depannya," ujar Carles.

BACA JUGA:Warna Masjid Agung Lebong Disorot, Bupati Azhari : Nikmati Dulu, Ganti Warna Anggaran Cukup Besar

Ia juga menegaskan bahwa pemungutan retribusi harus sesuai dengan tarif resmi yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Jika ada pungutan yang tidak sesuai atau memberatkan wisatawan, masyarakat diminta segera melaporkan hal tersebut kepada pihak berwenang.

DPRD Lebong memastikan tidak akan mentoleransi adanya kebocoran PAD akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab. Carles mendesak OPD terkait untuk turun langsung ke lapangan guna memastikan retribusi yang dipungut benar-benar masuk ke kas daerah.

"Kenyamanan pengunjung harus menjadi prioritas utama. Tidak boleh ada pungutan liar atau retribusi yang tidak jelas. Jika ada indikasi pelanggaran, kami tidak akan segan untuk menindak tegas," tegasnya.

Pada tahun 2024, Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Lebong telah menetapkan tiga objek wisata utama yang bertanggung jawab dalam pemungutan PAD dari sektor retribusi tempat rekreasi, yaitu:

Danau Picung di Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Tubei.

Air Putih di Kecamatan Pinang Belapis.

Pulau Harapan di Kelurahan Tes, Kecamatan Lebong Selatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan