Mendikdasmen: Rapor Pendidikan dapat Jadi Acuan Bagi Pemda dalam Penuhi SPM

Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyampaikan Rapor Pendidikan bisa menjadi acuan pengembangan pendidikan nasional. -Foto Humas Kemendikdasmen-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus berkomitmen dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia melalui kebijakan berbasis data. 

Salah satu langkah strategis yang diambil adalah melalui Rapor Pendidikan, sebuah platform yang menyajikan hasil evaluasi sistem pendidikan secara menyeluruh. 

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti mengatakan bahwa Rapor Pendidikan 2022-2024 merupakan penghimpunan data pendidikan melalui berbagai mekanisme.  

“Diharapkan dengan Rapor Pendidikan ini, kita dapat memiliki peta pendidikan, khususnya terkait mutu layanan pendidikan di berbagai bidang,” ujar Mendikdasmen Abdul Mu'ti, di Plasa Insan Berprestasi, Kompleks Kemendikdasmen, Selasa (18/3/2025). 

Mendikdasmen mengatakan Rapor Pendidikan dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan, yang merupakan bagian dari rencana strategis pengembangan pendidikan nasional. 

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Toni Toharudin menguraikan bahwa Rapor Pendidikan merupakan sumber data utama dalam penjaminan mutu karena menampilkan kondisi layanan pendidikan di tingkat nasional, daerah, dan satuan pendidikan.

Pemanfaatan Rapor Pendidikan dalam penjaminan mutu ini terbagi menjadi sistem penjaminan mutu internal melalui proses evaluasi dini, dan sistem penjaminan mutu eksternal melalui penilaian berbagai pemangku kepentingan.

“Muatan dari sistem penjaminan mutu ini adalah peningkatan dan pemerataan mutu layanan pendidikan di seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya.

Rapor Pendidikan menyajikan data Asesmen Nasional (AN) dan berbagai data pendidikan lainnya. 

Salah satu instrumennya adalah Asesmen Kompetensi Minimun (AKM) yang mengukur capaian murid dalam literasi dan numerasi.  Berdasarkan data AN, terdapat peningkatan proporsi murid yang mencapai kompetensi minimum literasi dan numerasi selama 2022 hingga 2024.  

Proporsi murid yang mencapai kompetensi minimum literasi meningkat dari 59,49% pada 2022 menjadi 68,05% tahun 2023, dan terus naik hingga 70,03% pada 2024.  

Sementara itu, proporsi murid yang mencapai kompetensi minimum numerasi juga menunjukkan peningkatan dari 45,24% pada 2022 menjadi 62,45% tahun 2023, dan mencapai 67,94% pada 2024. Kendati demikian, peningkatan ini belum merata di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia.  

Perbedaan capaian antarkabupaten/kota disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain masih adanya keterbatasan dalam akses dan jumlah, serta ketidakmerataan pendidik yang berkualitas di beberapa wilayah. 

Selain peningkatan hasil belajar, Rapor Pendidikan juga mencatat adanya perbaikan dalam aspek kualitas pembelajaran, refleksi dan perbaikan pembelajaran oleh guru, serta kepemimpinan instruksional kepala satuan pendidikan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan