Terbukti Melecehkan dan Narkoba, Mantan Kapolres Ngada Kena Sanksi PTDH

Tersangka kasus dugaan asusila dan narkoba yang juga mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (tengah).-foto: net-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Divisi Propam Polri menuntaskan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas nama mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja pada Senin malam (17/3).
Melalui sidang tersebut, mereka menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dia terbukti telah berbuat cabul dan melakukan penyalahgunaan narkoba.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan bahwa tindakan melanggar hukum itu dilakukan oleh AKBP Fajar saat masih berdinas sebagai kapolres Ngada.
Dia melakukan pelecehan seksual dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Selain itu, yang bersangkutan juga telah menyalahgunakan narkoba.
”Melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, perestubuhan anak di bawah umur, perzinaan tanpa ikatan pernikahan yang sah. Kemudian mengkonsumsi narkoba serta merekam, menyimpan, mem-posting dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” beber Trunoyudo.
Jenderal bintang satu Polri itu menyatakan bahwa dalam sidang etik hari ini, Divisi Propam Polri menghadirkan sejumlah saksi. Keterangan saksi-saksi menguatkan perbuatan yang telah dilakukan oleh AKBP Fajar.
Oleh Divisi Propam Polri, perwira menengah dengan dua kembang di pundak tersebut dinyatakan melakukan perbuatan tercela sehingga dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus).
”Dalam sanksi administratif diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota polisi. Dengan putusan tersebut kami perlu sampaikan informasi bahwasannya atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding,” tegas dia.
Trunoyudo menegaskan bahwa Polri berkomitmen memberikan sanksi tegas kepada setiap personel yang melanggar aturan.
Apalagi bila pelanggaran yang dilakukan masuk kategori berat seperti penyalahgunaan narkoba dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Hal itu juga menjadi komitmen Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
”Komitmen Polri tetap akan melakukan tindakan-tindakan tegas mendasari pada semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku bagi seluruh anggota Polri yang dianggap melanggar,” imbuhnya. (jp)