SE BKN juga Singgung Nasib Pelamar pada 1 Maret 2026 Melampaui Batas Usia Pengangkatan PPPK

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menebirkan surat edaran (SE) berkaitan dengan pengangkatan PPPK 2024 dan CPNS 2024. Ilustrasi.-Foto: Humas KemenPANRB-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI Zudan Arif menerbitkan Surat Edaran (SE) berkaitan dengan pengangkatan PPPK 2024 dan CPNS 2024.

SE terkait pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK 2024 bernomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025B yang ditandatangani Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Sabtu (8/3).

Diketahui, sesuai kesepakatan Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI pada Rabu (5/3), MenPANRB Rini Widyantini menetapkan pengangkatan PPPK 2024 tahap 1 dan 2 dilakukan serentak pada Maret 2026.

Adapun pengangkatan CPNS 2024 juga dilakukan serentak, yakni pada Oktober 2025.

Lewat SE yang diterbitkan, Kepala BKN menginstruksikan kepada seluruh instansi yang sudah menetapkan keputusan pengangkatan CPNS selain terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Oktober 2025 dan PPPK selain TMT 1 Maret 2026 agar melakukan penyesuaian.

Adapun instruksi tersebut muncul setelah MenPANRB Rini Widyanti mengirim surat kepada BKN agar menindak lanjuti penyesuaian jadwal pengangkatan CASN 2024 pada Jumat (7/3).

Prof Zudan, panggilan akrabnya, dalam surat itu mengatakan proses pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi 2024 yang belum ditetapkan nomor induknya tetap dilanjutkan sampai dengan diterbitkan keputusan pengangkatan.

Dalam proses penetapan NIP yang sedang berlangsung, banyak instansi yang mengajukan permohonan penundaan/pengunduran TMT pengangkatan CPNS dan/atau PPPK.

Sehubungan dengan itu, kata dia, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap tindak lanjut hasil seleksi CPNS dan PPPK.

Penyesuaian tindak lanjut hasil seleksi CPNS, sebagai berikut:

1. Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus, diangkat menjadi CPNS TMT 1 Oktober 2025 dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) diterbitkan pada tanggal 1 Oktober 2025;

2. Usul penetapan nomor induk CPNS paling lambat tanggal 30 Juni 2025;

3. Penyerahan keputusan pengangkatan CPNS paling lambat tanggal 1 September 2025.

Kemudian, penyesuaian tindak lanjut hasil seleksi PPPK, yakni:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan