Sepertinya Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Tak Lazim, Berlaku bagi Semua Prajurit TNI?

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya (kiri).-foto: net-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengkritisi kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel.

Kang TB -sapaan TB Hasanuddin- menyatakan lazimnya ada dua periode kenaikan pangkat militer dalam setahun, yakni 1 April dan 1 Oktober.

"Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy dari mayor menjadi letkol itu tidak sesuai dengan aturan yang biasa," katanya pada Jumat (7/3).

Mantan sekretaris militer kepresidenan itu menjelaskan kenaikan pangkat bagi para perwira tinggi TNI memang bisa saja dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan atau masuk dalam kategori Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB).

Namun, KPLB bagi prajurit lazimnya didasari prestasi atau menunjukkan keberanian yang luar biasa di pertempuran.

Kang TB mengaku sudah mengantongi informasi kenaikan pangkat Teddy berdasarkan keputusan Panglima TNI Nomor  Kep/238/II/2025 pada 25 Februari 2025.

Surat itu berisi tentang penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari mayor ke letkol atas nama Teddy Indra Wijaya.

Kang TB baru mendengar istilah KPRP dan mempertanyakan soal kenaikan itu hanya berlaku bagi Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit TNI.

Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu menegaskan penting bagi TNI bersikap terbuka kepada masyarakat mengenai proses pengangkatan di internal agar tidak menjadi pertanyaan.

"Kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit?" tanya pensiunan tentara dengan pangkat terakhir mayjen itu.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana membenarkan informasi mengenai kenaikan pangkat Mayor Teddy. 

“Saya sampaikan kepada rekan-rekan media, bahwa informasi tersebut memang betul, ya,” ujarnya, Kamis (6/3).

Wahyu mengatakan kenaikan pangkat Mayor Teddy sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI, termasuk secara administrasi yang terpenuhi. 

"Itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (Perpres, red), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi,” ujarnya. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan