Panselda Siap Batalkan Kelulusan PPPK Tak Sesuai Prosedur

Ketua Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran aturan dalam proses seleksi PPPK-foto :adrian roseple/radarlebong-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sejumlah peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menjadi sorotan publik.
Pasalnya, beberapa peserta dinyatakan lulus meski tidak memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan.
Menanggapi isu ini, Ketua Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran aturan dalam proses seleksi. Bahkan, ia menegaskan bahwa kelulusan peserta yang tidak memenuhi syarat administrasi bisa dibatalkan.
"Kami siap membatalkan kelulusan PPPK tahap I di Kabupaten Lebong jika terbukti tidak sesuai dengan aturan administrasi yang berlaku," ujar Mustarani.
BACA JUGA: Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap II Belum Diumumkan, Honorer Resah
Mustarani menekankan bahwa Panselda akan tetap berpegang pada ketentuan yang berlaku untuk memastikan proses seleksi PPPK berjalan transparan dan akuntabel.
Menurutnya, kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemkab Lebong dalam menjaga integritas seleksi ASN.
"Jika memang ada peserta yang lulus tetapi tidak memenuhi persyaratan administrasi, maka kelulusan mereka akan dibatalkan," tegasnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), terdapat beberapa kondisi yang dapat membatalkan kelulusan PPPK.
Salah satu di antaranya adalah keterlibatan dalam politik praktis.
"Jika ada peserta yang terbukti terlibat dalam politik praktis, maka kelulusan mereka bisa dibatalkan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tambahnya.
Netralitas ASN, termasuk PPPK dan CPNS, merupakan aturan mutlak yang harus dipatuhi. Mustarani menegaskan bahwa Panselda akan mematuhi regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"ASN harus netral. Keterlibatan dalam politik praktis adalah pelanggaran serius yang dapat berdampak pada pembatalan kelulusan," tuturnya.