Kewenangan Jaksa di RUU Kejaksaan Dianggap Berlebihan

Diskusi bertajuk 'Quo Vadis Penambahan Kewenangan Penegakan Hukum dan Urgensi Pengawasan Publik' di Jakarta, Kamis (20/2/2025).-foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Revisi UU Kejaksaan yang tengah bergulir menjadi sorotan lantaran ada pasal yang dinilai memberikan kewenangan berlebihan terhadap jaksa.

Peneliti senior De Jure (Democratic Judicial Reform) Awan Puryadi dalam diskusi bertajuk 'Quo Vadis Penambahan Kewenangan Penegakan Hukum dan Urgensi Pengawasan Publik' di Jakarta, Kamis (20/2/2025) menilai terdapat sejumlah persoalan dalam RUU Kejaksaan.

"Revisi UU Kejaksaan yang kedua ini memberikan kewenangan yang semakin luas bagi Kejaksaan dalam setiap proses hukum yang dijalankan," kata Awan dikutip dari siaran pers.

 Menurut dia, UU Kejaksaan Tahun 2021 telah memberi kewenangan yang berlebihan pada Jaksa dan potensial disalahgunakan seperti masalah hak imunitas Jaksa.

"Dengan demikian, RUU Kejaksaan saat ini adalah untuk melengkapi UU Kejaksaan 2021 dengan memperkuat kewenangan yang berlebihan itu dan ini sangat berbahaya," tuturnya.

Awan menuturkan bahwa dalam RUU Kejaksaan terbaru, jaksa akan memiliki kewenangan lebih dalam proses hukum, yakni melakukan penyelidikan khususnya intelijen hingga penuntutan. 

Kewenangan yang saling bertarung antara penyidik dengan penuntut memantik terjadinya 'perang dingin' yang akan mengorbankan para pencari keadilan.

Awan menjabarkan permasalahan terkait perluasan dan potensi penyalahgunaan wewenang bagi kejaksaan diatur khususnya dalam Pasal 30 UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

"Permasalahan yang perlu menjadi sorotan adalah terkait Pemulihan aset dan badannya; Kewenangan intelijen untuk penegakan hukum dan lainnya," ucap dia. 

Selain itu, adanya masuk dan terlibatnya TNI ke dalam lingkungan Kejaksaan jadi masalah tersendiri. Hal ini didasari oleh tindak lanjut dari MoU antara Kejaksaan dengan TNI yang ditandatangani pada 2023 lalu.

Menurut Awan, keterlibatan TNI yang menjadi persoalan, antara lain pendidikan dan pelatihan, pertukaran informasi intelijen untuk kepentingan penegakan hukum, penugasan TNI di lingkungan Kejaksaan, penugasan Jaksa sebagai supervisor di Oditurat Militer, dukungan dan bantuan personil TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan, hingga pemberian pendampingan hukum.

Awan berpendapat bahwa sebenarnya sudah banyak kewenangan yang telah diakomodir pada revisi yang pertama UU Kejaksaan (2021), dan revisi kedua di tahun ini adalah melanjutkan.

"Dari tahun 2021-2024 merupakan upaya untuk mempersenjatai kejaksaan dengan kewenangan berlebih, yaitu dengan perangkat intelijen, imunitas, dan kewenangan lain yang seharusnya bukan menjadi kewenangannya," ujar praktisi hukum itu.

Oleh karena itu, ke depan yang bisa dilakukan adalah melakukan Judicial Review, karena jika dibiarkan, UU Kejaksaan dan RUU yang akan menjadi UU bakal menimbulkan penyalahgunaan wewenang kejaksaan yang lebih meluas.(jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan