Bareskrim Bakal Segera Tetapkan Tersangka Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut

Bareskrim Bakal Segera Tetapkan Tersangka Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut-foto :jpnn.com-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Bareskrim Polri saat ini masih menyidik dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di wilayah Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan saat ini penyidik telah rampung memintai keterangan saksi di tahap penyidikan kasus ini. Dia mengatakan penyidik hanya tinggal menunggu hasil uji laboratorium forensik terhadap barang-barang bukti yang telah disita.
"Saat ini kami sudah memeriksa semua, tinggal kami memformilkan terkait hasil uji labfor," kata Djuhandani dikutip JPNN.com, Sabtu (15/2).
Dia menjelaskan setelah proses uji laboratorium itu selesai, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka yang bertanggungjawab atas polemik itu.
BACA JUGA:Dadang Iskandar: Pendidikan Agama Sejak Dini Bentuk Pemimpin Masa Depan
"Kemungkinan dalam beberapa hari ini dari labfor sudah bisa memberikan kepastian, sehingga kami segera bisa menentukan apakah sudah bisa untuk penetapan tersangka atau tidak," lanjutnya.
Kendati demikian, Djuhandani memastikan proses penyidikan kasus dugaan pemalsuan tersebut tidak berhenti di sini. Dia membuka peluang untuk mengusut adanya keterlibatan berbagai pihak lain.
"Itu juga tidak akan berhenti di situ saja karena kami masih berawal dari proses kasus pemalsuan, kami belum melangkah ke hal-hal lain yaitu seperti yang turut serta membantu dan lain sebagainya. Kami mulai dari ujung dulu," jelasnya.
Pihak kepolisian telah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus pemalsuan surat-surat tersebut, sehingga status kasusnya ditingkatkan menjadi penyidikan.
"Dari hasil gelar perkara ditemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan beberapa waktu yang lalu.