PPPK Wajib Tahu! SK PPPK Bisa Dibuat Agunan Pinjam di Bank

--

LEBONG - Banyak Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), seringkali memanfaatkan Surat Keputusan (SK) sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman dari bank. Pinjaman ini mencakup berbagai jenis seperti pinjaman tanpa agunan, kredit usaha, kredit perumahan, dan berbagai jenis pinjaman konsumtif.

SK PPPK dapat dinilai hingga Rp100 juta, dengan cicilan bulanan sekitar Rp2.075.900 selama periode tenor hingga 5 tahun. Meskipun status PPPK hampir serupa dengan PNS karena keduanya memiliki status sebagai ASN, namun perlu dipahami bahwa menggadaikan SK PPPK memiliki sejumlah keuntungan dan risiko yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan pinjaman. Berikut adalah beberapa di antaranya:

Keuntungan:
Dana Tersedia untuk Kebutuhan Mendesak atau Kesejahteraan: Memungkinkan akses dana segar untuk kebutuhan mendesak atau peningkatan kesejahteraan.

Proses Pengajuan yang Relatif Cepat dan Mudah: Proses pengajuan pinjaman yang mudah dan cepat jika persyaratan dan dokumen terpenuhi.

Baca Juga: DAK Kesehatan Kabupaten Lebong Rp 13 Miliar, Ini Peruntukannya

Risiko:
SK PPPK Menjadi Milik Bank Selama Masa Pinjaman: Tidak memungkinkan menggadaikan SK PPPK di bank lain atau menggunakan SK tersebut untuk pinjaman lain selama masih menjadi jaminan pinjaman.

Kemungkinan Tindakan Hukum Jika Gagal Membayar: Risiko terkena tindakan hukum seperti menyita agunan (jika ada), pemutusan hubungan kerja, atau tuntutan ganti rugi jika gagal membayar cicilan.

Kewajiban Melunasi Pinjaman Jika Terjadi Pemutusan Hubungan Kerja: Dalam kasus pemutusan hubungan kerja sebelum kontrak berakhir, harus melunasi sisa pinjaman atau mengganti jaminan.

Sebelum menggadaikan SK PPPK, beberapa tips yang perlu dipertimbangkan:
Bandingkan Produk Pinjaman dari Berbagai Bank: Bandingkan berbagai produk pinjaman berdasarkan plafon, tenor, bunga, cicilan, biaya administrasi, dan syarat lainnya untuk memilih yang sesuai.

Hitung Kemampuan Membayar: Pastikan kemampuan membayar cicilan dengan memperhatikan penghasilan dan pengeluaran bulanan untuk menghindari terjebak dalam utang yang berlebihan.

Gunakan Pinjaman untuk Kebutuhan yang Produktif: Manfaatkan pinjaman untuk keperluan yang produktif atau mendesak, hindari penggunaan untuk hal-hal konsumtif yang tidak penting.

Bayar Cicilan dengan Tepat Waktu: Hindari keterlambatan pembayaran untuk menghindari denda atau bunga tambahan.

Syarat untuk menggadaikan SK PPPK di bank tidak terlalu rumit. Pegawai harus memenuhi beberapa persyaratan umum seperti memiliki penghasilan tetap dari gaji PPPK, masa kerja minimal satu tahun sebagai PPPK, status WNI, kesehatan yang sesuai dengan persyaratan jabatan, surat keterangan berkelakuan baik, serta rekomendasi dari atasan. Dokumen-dokumen seperti fotokopi KTP, NPWP, Kartu Keluarga, SK pengangkatan pertama dan terakhir, slip gaji, dokumen tabungan, dan formulir pengajuan pinjaman juga diperlukan.

Beberapa keunggulan yang perlu diperhatikan:
Bunga Pinjaman yang Rendah: Suku bunga pinjaman yang relatif rendah, terutama untuk kredit tanpa agunan.
Pembayaran Cicilan Otomatis dari Gaji: Cicilan pinjaman bisa dipotong langsung dari gaji, mengurangi kebutuhan untuk membayar secara manual.

Tag
Share