Kebijakan Terbaru Pemerintah untuk ASN Guru, Dosen & Tendik, Karier Moncer
![](https://radarlebong.bacakoran.co/upload/96bc564b514605002af90885a156cefb.jpg)
Kebijakan terbaru pemerintah melalui BKN, Kemendiktisaintek dan Kemendikdasmen untuk ASN guru, dosen & tendik, karier bisa moncer. Ilustrasi.-Foto: net-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan terbaru untuk ASN PNS maupun PPPK guru, dosen, dan tenaga kependidikan (tendik).
Dengan kebijakan itu membuat karier mereka bisa moncer.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif menyampaikan bagi para aparatur sipil negara (ASN) guru, dosen. dan tenaga kependidikan (tendik) akan diberikan kemudahan prosedur kepegawaian izin belajar, tugas belajar hingga pencantuman gelar.
"Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan antara BKN beserta jajaran bersama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Prof. Satryo Soemantri dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Prof. Abdul Mu’ti," ungkap Zudan saat membuka Sharing Knowledge Manajemen Talenta ASN di lingkup BKN dan Kantor Regional BKN seluruh Indonesia, Rabu (12/2) secara daring.
Zudan melanjutkan, sejumlah kebijakan positif telah disepakati untuk memudahkan ASN guru, dosen, dan tendik dalam mendukung pengembangan karier serta kompetensi mereka.
Lebih lanjut, Kepala BKN Zudan Arif bersama Mendiktisaintek Satriyo dan Mendikdasmen Abdul Mu'ti telah sepakat untuk memberikan kemudahan dalam proses izin belajar, tugas belajar, dan pencantuman gelar bagi ASN.
Kebijakan itu juga mencakup rencana pemutihan bagi ASN yang telah menyelesaikan pendidikan S1, S2, atau S3 tanpa memiliki izin atau tugas belajar sebelumnya.
“Bagi yang sudah lulus, silakan diurus," ucapnya.
Kemudian, bagi yang sudah melaksanakan tugas belajar atau izin belajar, tetapi terlampau waktunya, tidak perlu perpanjangan, tetap diakui pemerintah.
"Itu berlaku juga untuk lulusan perguruan tinggi dengan akreditasi C, karena tidak semua perguruan tinggi di daerah memiliki akreditasi B atau bahkan akreditasi A," sambung Zudan Arif.
Selanjutnya, rencana kebijakan ini juga akan dipertimbangkan untuk menghilangkan batasan jarak dan metode pembelajaran.
Baik melalui e-learning, hybrid, atau full-time, semua akan diakui sebagai upaya pengembangan profesi ASN.
Hal ini menurut Zudan Arif diharapkan bisa mendorong lebih banyak ASN untuk menempuh pendidikan tinggi tanpa terkendala prosedur birokrasi yang rumit.
Dalam sharing knowledge yang diselenggarakan Direktorat Jabatan ASN ini juga Kepala BKN menegaskan langkah ini diambil untuk mempercepat pengembangan karier ASN, termasuk dalam hal capaian jabatan puncak, dengan tetap menjaga kualitas kompetensi dan kinerja.
“Kami berharap para ASN PNS maupun PPPK guru, dosen, dan tendik dapat berkembang lebih cepat dan mencapai potensi terbaik mereka,” ujarnya.
Rencana kebijakan ini juga sejalan dengan upaya membangun kolaborasi BKN dalam mendukung penerapan manajemen talenta berbasis meritokrasi di instansi pemerintah. (jp)