Pemprov Bengkulu Bayarkan Piutang DBH 2024, Tapi Masih Terutang

Kabid Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Monginsidi, S.Sos,-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Akhirnya Pemerintah Provinsi Bengkulu (Pemprov) membayarkan piutang Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2024 ke Pemerintah Kabupaten Lebong.

Namun, DBH 2024 masih terutang karena belum sepenuhnya direalisasikan oleh Pemprov. Terbaru, Pemkab Lebong hanya menerima pembayaran kekurangan pajak rokok triwulan III tahun 2024 sebesar Rp 367 juta.

Kabid Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Monginsidi, S.Sos, M.Si, mengungkapkan bahwa total penerimaan DBH dari Pemprov Bengkulu pada 2024 mencapai Rp 22 miliar.

Rinciannya, piutang DBH tahun 2023 yang telah diselesaikan sebesar Rp 11 miliar lebih, sementara DBH tahun 2024 yang diterima sejauh ini mencapai Rp 10 miliar lebih.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Belum Salurkan DBH Triwulan III dan IV TA 2024 ke Pemkab Lebong

"Hari ini (12 Februari 2025), setelah kami cek rekening kas daerah, telah masuk pembayaran kekurangan pajak rokok triwulan III sebesar Rp 367 juta," ujar Monginsidi.

Meski demikian, Pemprov Bengkulu belum memberikan kepastian mengenai jumlah pasti piutang DBH 2024.

Berdasarkan tren tahun sebelumnya, Pemkab Lebong memperkirakan piutang DBH 2024 masih berkisar Rp 17,8 miliar yang belum disalurkan.

DBH yang diterima Pemkab Lebong berasal dari lima jenis pajak yang dikelola Pemprov Bengkulu, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok.

BACA JUGA:Tunda Bayar Kegiatan Fisik 2024 Capai Rp 10 Miliar, Tunggu DBH Provinsi

Namun, hingga saat ini, Pemprov Bengkulu belum sepenuhnya merealisasikan DBH 2024. Monginsidi berharap agar piutang DBH bisa segera dibayarkan sehingga anggaran tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembangunan daerah.

"Kami berharap Pemprov Bengkulu segera merealisasikan seluruh piutang DBH 2024 agar dana ini bisa digunakan untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Lebong," tambahnya.

Monginsidi juga menjelaskan bahwa mulai tahun 2025, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, terdapat perubahan dalam mekanisme penyaluran DBH.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang sebelumnya disalurkan oleh Pemprov Bengkulu, kini akan langsung ditransfer oleh pemerintah pusat.

Tag
Share