Petani Wajib Gabung Koptan untuk Dapatkan Pupuk Subsidi

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Dinas Pertanian dan Perikanan (Disperkan) Lebong telah menyiapkan pupuk subsidi bagi para petani.

Namun, pupuk ini hanya akan diberikan melalui kelompok tani (Koptan) yang terdaftar.

Oleh karena itu, Koordinator Penyuluh Pertanian Lebong Tengah, Astita SP, mengimbau para petani yang belum tergabung dalam Koptan agar segera mendaftar.

Astita menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan pemerintah, hanya petani yang tergabung dalam Koptan yang berhak mendapatkan pupuk subsidi.

Baca Juga: Proyek Fisik Mandek, Pjs Kades Pelabai Diperiksa Polisi

Oleh sebab itu, ia meminta para petani yang belum bergabung untuk segera mendaftarkan diri agar tidak mengalami kesulitan dalam memperoleh pupuk.

"Jika ingin mendapatkan pupuk subsidi, petani harus tergabung dalam kelompok tani. Itu merupakan persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah," ujar Astita kepada Radar Lebong, kemarin.

Astita mengakui bahwa masih ada petani yang belum tergabung dalam Koptan dan kerap mengeluhkan sulitnya mendapatkan pupuk bersubsidi.

Untuk itu, ia mengimbau agar para petani segera mendaftar ke kelompok tani yang ada di wilayah masing-masing.

"Kami sering mendengar keluhan dari petani terkait pupuk subsidi. Namun, bagi yang belum tergabung dalam Koptan, tentu tidak bisa mendapatkannya. Oleh karena itu, kami mengimbau agar mereka segera bergabung," tambahnya.

Selain itu, Astita juga mengingatkan bahwa Koptan wajib mendaftarkan anggotanya dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) agar mereka bisa mendapatkan jatah pupuk subsidi.

Ia juga menekankan pentingnya kepemilikan Kartu Tani, yang menjadi salah satu syarat untuk memperoleh pupuk bersubsidi.

"Petani harus mempersiapkan semua persyaratan, termasuk Kartu Tani dan RDKK, agar dapat mengakses pupuk subsidi dengan mudah. Dengan langkah ini, diharapkan sektor pertanian di Kabupaten Lebong bisa berkembang lebih baik," pungkasnya. 

Tag
Share