Tanggapi Proses Praperadilan, Praktisi Hukum Nilai KPK Bekerja Atas Dasar Pesanan
![](https://radarlebong.bacakoran.co/upload/07ce8a6a89a35dd6873f70da6bf58e08.jpg)
Pemerhati politik Saiful Huda Ems.-foto: net-
"Namun di sisi lain pihak KPK (Termohon) malah berkutat pada kesaksian palsunya sendiri dan pengajuan bukti-bukti lama yang tidak ada hal yang baru sama sekali, meskipun selalu dikatakannya dengan berulang-ulang, bahwa KPK memiliki bukti baru (novum)," ungkap SHE.
Ia pun mengingatkan bahwa bekerja berdasarkan pesanan memang membingungkan. Maka ia berpesan agar KPK kembalilah menjadi institusi yang independen dan berwibawa, jangan mau lagi dimainkan oleh pihak luar di luar institusi KPK.
"Banyak koruptor kelas kakap yang harus ditangkap, kenapa kasus suap recehan PAW Caleg yang sudah meninggal dunia, yang masih dibesar-besarkan? Beranil ah berkata Tidak pada Jokowi," tegasnya.
“Lagian kalau mau jujur, kenapa Rossa tidak menangkap Harun Masiku dulu? Katanya hanya butuh waktu 1 minggu. Lalu kalau tidak ada bukti untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka, kenapa BAP untuk kasus Wahyu Setiawan, Tio dan Syaiful lalu diangkat kembali sebagai barang bukti padahal keputusan sudah inkracht?" lanjut SHE dengan nada heran.
"KPK harus cermat bahwa kelanjutan persidangan tersebut hanya bisa dilanjutkan untuk Harun Masiku, bukan untuk Hasto Kristiyanto," kata SHE. (jp)