Penerbitan Sertifikat Tanah Tidak Lagi Analog, Kini Berbasis Elektronik
BPN: Tampak kesibukan petugas loket pelayanan kantor BPN Kabupaten Lebong.-(rian/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebong resmi mengganti penerbitan sertifikat tanah dari analog ke bentuk elektronik.
Mulai tahun 2025, BPN mendapatkan kuota sebanyak 1.800 sertifikat tanah elektronik melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kepala Seksi Pengendalian Sengketa BPN Kabupaten Lebong, Adi Fahriadi Ritonga, SH, menyampaikan bahwa kebijakan ini telah diberlakukan sejak Juli 2024.
"Saat ini, penerbitan sertifikat tanah, baik melalui program PTSL maupun redistribusi, sepenuhnya menggunakan format elektronik," ungkapnya pada Selasa (4/2).
Baca Juga: Waspada Berkendara Saat Musim Hujan
Adi menjelaskan bahwa hingga saat ini, BPN Kabupaten Lebong telah menerima kuota untuk program PTSL sebanyak 1.800 sertifikat.
Namun, untuk program redistribusi, pihaknya masih menunggu informasi terbaru mengenai jumlah kuota yang akan diberikan di tahun 2025.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2024, Kabupaten Lebong mendapatkan kuota redistribusi sebanyak 950 sertifikat.
Meski kini penerbitan dilakukan secara elektronik, sertifikat tanah analog yang telah diterbitkan sebelumnya tetap berlaku.
"Masyarakat yang sudah memiliki sertifikat tanah dalam bentuk fisik tidak perlu menggantinya dengan sertifikat elektronik," jelas Adi.
Sertifikat elektronik ini dinilai lebih praktis dan memudahkan pemilik tanah dalam mengakses informasi properti mereka.
Dengan adanya sistem barcode, pemilik tanah dapat langsung mengecek lokasi dan luas tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang dapat diunduh di perangkat seluler.
"Setelah melakukan pemindaian barcode, masyarakat bisa melihat posisi tanah mereka secara digital," tambahnya.
Lebih lanjut, Adi menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya percepatan digitalisasi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).