KN BOKB Rp 130 Juta, Jaksa Tunggu Laporan Resmi Inspektorat
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma, SH, MH.-(rian/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun anggaran 2022-2023 di Dinas DP3AP2KB Lebong masih dalam proses.
Meskipun Tim Audit Inspektorat Kabupaten Lebong telah menyelesaikan audit investigasi terkait penggunaan dana tersebut, hingga saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong belum menerima hasil resmi dari Inspektorat.
Hal ini diungkapkan oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma, SH, MH pada Senin (3/2).
"Pihak kami masih menunggu laporan resmi terkait hasil audit investigasi dana BOKB dari Tim Inspektorat Lebong untuk menentukan langkah selanjutnya," ujar Robby.
Baca Juga: Bupati Bengkulu Utara Terpilih, Dilantik 20 Februari
Berdasarkan temuan sementara, kerugian negara yang terindikasi dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 130 juta.
Kerugian tersebut diduga berasal dari kelebihan bayar dalam dua tahun anggaran, yakni 2022 dan 2023.
Robby menambahkan bahwa langkah berikutnya akan ditentukan setelah laporan audit diterima, termasuk kemungkinan pengembalian dana atau pembesaran perkara ke tahap hukum lebih lanjut.
"Ya, untuk kerugian negara itu sekitar Rp 130 juta. Intinya, kami menunggu laporan resmi dari Inspektorat Lebong untuk menentukan langkah berikutnya," singkat Robby.
Di sisi lain, Kepala Inspektorat Kabupaten Lebong, Nurmanhuri, SE, M.Si, mengungkapkan bahwa hasil audit menunjukkan adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp 130 juta.
Menurutnya, pihak Inspektorat telah memberikan waktu selama 60 hari kepada Dinas DP3AP2KB untuk melakukan pengembalian dana tersebut.
"Jika dalam tenggat waktu 60 hari dana belum dikembalikan, kami akan melanjutkan kasus ini ke Kejari Lebong untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Nurmanhuri.