Sampai Kapan Nasib Honorer Seperti Ini? PP Manajemen ASN Belum Jelas

--

JAKARTA – Jutaan honorer belum mendapat kepastian kapan Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen ASN sebagai turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN akan diterbitkan.

Digadang-gadang, PP Manajemen ASN akan mengatur mekanisme pengangkatan honorer jadi PPPK, baik PPPK Penuh Waktu maupun PPPK Part Time.

UU Nomor 20 Tahun 2023 mengamanatkan penyelesaian masalah honorer harus tuntas Desember 2024.

Diharapkan, nasib honorer bisa membaik setelah berubah status menjadi PPPK, yang hak dan kewajibannya setara dengan PNS.

Jika belum segera berubah jadi ASN PPPK, para honorer harus bersabar menerima derita berkepanjangan.

Seperti dialami para guru honorer di Provinsi Maluku Utara. Gaji mereka selama 10 bulan sempat tidak dibayarkan.

Pembayaran 10 bulan gaji guru honorer baru dilakukan pada akhir 2023.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara Imran Yakub di Ternate, Selasa, mengatakan, pemprov telah menyelesaikan pembayaran gaji 10 bulan bagi 1.652 guru honorer yang ada di 10 kabupaten dan kota di Maluku Utara.

Pemprov Maluku Utara mengalokasikan dana Rp30 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun 2023 untuk membayar gaji para guru honorer.

Dia mengatakan, pada akhir 2023, gaji guru honorer yang ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah ditransfer ke rekening para guru honorer.

Dengan demikian, lanjutnya, pada awal 2024 sudah tidak ada tunggakan pembayaran gaji guru honorer di wilayah Provinsi Maluku Utara.

Dikatakan pemerintah daerah mengupayakan masalah pembayaran gaji guru tidak terulang pada tahun 2024 agar para guru bisa menjalankan tugas dengan baik. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan