Sepanjang 2023, Polda Papua Barat Pecat 38 Personel
--
MANOKWARI - Polda Papua Barat memecat 38 personel sepanjang 2023. Para personel itu diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat karena menyalahi aturan ketentuan dan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia.
"Sepanjang tahun 2023 terdapat 38 personel yang telah diberhentikan dengan berbagai klasifikasi masalah," kata Kepala Polda Papua Barat Irjen Johnny Eddizon Isir di Manokwari, Selasa (2/1).
Jenderal bintang dua itu mengatakan bahwa Polda Papua Barat berkomitmen mengoptimalkan pola pembinaan bagi seluruh personel agar dapat mengemban tugas sesuai ekspektasi dan tidak melanggar ketentuan.
Penerapan sanksi PTDH merupakan pilihan terakhir setelah personel yang dimaksud tidak mengindahkan teguran dari pimpinan, dan hal tersebut menyebabkan Polda Papua Barat mengalami kekurangan personel.
"Tahun 2024 kami fokus terhadap pencegahan melalui pembinaan mental bagi semua personel Polri karena mereka adalah aset berharga," ungkap Johnny Isir.
Dia menekankan setiap pimpinan satuan kerja Polda Papua Barat meningkatkan layanan konseling, konsultasi dan komunikasi bilamana tidak menemukan solusi dalam menyelesaikan permasalahan masing-masing personel.
Langkah preventif dan preemtif harus dilakukan secara profesional agar mampu memperkuat sumber daya Polri pada Polda Papua Barat, sekaligus meminimalkan sanksi pemecatan terhadap personel pada masa mendatang.
"Jika ada oknum anggota yang bermasalah dan tidak dapat diselesaikan oleh komandan (atasan) di satuannya, laporkan langsung ke saya," ucap Kapolda.
Menurut dia, Polda Papua Barat masih mengalami kekurangan personel sebanyak 7.175 orang dari daftar susunan personel (DSP) Polda tipe A.
Dia menerangkan personel Polda Papua Barat dan Polres jajaran berjumlah 8.201 orang.
"Polda Papua Barat harus diisi 15.376 personel, tetapi sekarang baru terpenuhi 53,3 persen dari DSP yang dibutuhkan," ucap Irjen Johnny.
Selain mekanisme perekrutan secara berkala, pola pembinaan mental yang rutin bagi setiap personel merupakan langkah efektif dalam mencegah penerapan sanksi PTDH. (jp)