BPOM Tegaskan Influencer Tidak Boleh Beri Label “Approved” pada Produk Kosmetik
BPOM Tegaskan Influencer Tidak Boleh Beri Label “Approved”.-foto: net-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperingatkan para influencer dan content creator kecantikan untuk tidak sembarangan memberikan label “approved” terhadap produk kosmetik. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa hanya BPOM sebagai otoritas resmi yang memiliki kewenangan untuk menyatakan produk kosmetik aman dan terdaftar.
“Hal ini penting untuk melindungi masyarakat dari risiko penggunaan produk kosmetik yang tidak terjamin keamanannya,” ujar Taruna dalam keterangan resminya, Rabu (22/1).
Dia menjelaskan bahwa kewenangan BPOM diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Menurut Taruna, semua hasil pengawasan atau pengujian produk kosmetik bersifat rahasia dan hanya boleh diakses oleh pihak pemilik izin edar.
“Pengumuman hasil pengawasan adalah hak eksklusif BPOM. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi hukum,” tambahnya.
Berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, pelanggaran tersebut dapat berujung pidana penjara hingga dua tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.
Peringatan ini mencuat setelah berbagai laporan di media sosial mengungkap sejumlah influencer kecantikan memberikan label “approved” tanpa dasar yang jelas.
Salah satu nama yang disorot adalah dr. Oky, seorang influencer kosmetik yang kerap memberikan ulasan persetujuan produk di platform media sosialnya.
Akun Instagram laskar.penegak menuding dr. Oky terlibat dalam praktik manipulasi ulasan kosmetik untuk menjatuhkan produk tertentu sambil mempromosikan produk lain.
Unggahan tersebut bahkan menyebut adanya dugaan praktik pemerasan di balik ulasan negatif yang dilakukan oleh beberapa influencer.
“Mereka menggunakan ulasan buruk untuk mendiskreditkan produk saingan dan memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi,” tulis akun itu.
BPOM mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam mempercayai ulasan produk kosmetik, terutama dari pihak yang tidak memiliki otoritas resmi.
“Jika menemukan praktik yang mencurigakan atau merasa dirugikan, jangan ragu untuk melapor. Kami siap menindak tegas pelanggaran semacam ini demi melindungi konsumen,” kata Taruna.