Ini Alasan KPK Mangkir di Praperadilan Hasto

Ini Alasan KPK Mangkir di Praperadilan Hasto-foto :jpnn.com-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadiri sidang perdana praperadilan terkait penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/1).

KPK mengaku memiliki alasan teknis untuk tidak menghadiri persidangan tersebut.

"Biro Hukum KPK telah mengajukan penundaan sidang praperadilan ke pengadilan, karena masih harus menyiapkan materi sidang mulai dari ahli, sampai dengan hal administratif lainnya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.

Tessa menyampaikan KPK meminta waktu untuk melengkapi hal tersebut.

BACA JUGA:KPK Usut Dugaan Korupsi Flyover Simpang SKA Riau, Sudah Ada Tersangka

"Yang mana untuk hal tersebut, memerlukan waktu koordinasi dengan pihak-pihak terkait," jelas Tessa.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon tidak hadir dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/1).

Karena itu, PN Jaksel menunda sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka Hasto, menjadi Rabu 5 Februari 2025 mendatang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon tidak hadir dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/1).

Karena itu, PN Jaksel menunda sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka Hasto, menjadi Rabu 5 Februari 2025 mendatang.

"Dengan demikian sidang perkara praperadilan nomor 5 kita tunda pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2025 dengan agenda memanggil kembali termohon oleh karena pada hari ini belum hadir," kata Hakim Djuyamto dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (21/1).Djuyamto mengatakan sidang ditunda karena pihak KPK tidak hadir. Pihak KPK telah mengirimkan permohonan penundaan sidang pada 16 Januari ke PN Jaksel. Kemudian, kuasa hukum Hasto dan hakim menyetujui penundaan sidang hingga Rabu (5/2).

"Untuk termohon, hari ini belum hadir. Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pascatermohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir hari ini," ujarnya.

Pemohonan praperadilan Hasto telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal, yaitu Djuyamto.

Penyidik KPK pada Selasa 24 Desember 2024 menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan