21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Wajib Diketahui Peserta
21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Wajib Diketahui Peserta-foto :tangkapan layar-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- BPJS Kesehatan menjadi andalan masyarakat untuk mendapatkan layanan medis dengan biaya terjangkau.
Dengan iuran bulanan yang bervariasi, mulai dari Rp 35 ribu hingga Rp 150 ribu, peserta dapat menikmati berbagai layanan kesehatan seperti pengobatan jalan, rawat inap, operasi, hingga terapi.
Namun, tidak semua penyakit atau tindakan medis ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, ada 21 jenis layanan dan penyakit yang tidak di-cover BPJS.
BACA JUGA:Wow! Tunggakan BPJS Jamkesda Capai Rp 2,8 Miliar
Beberapa di antaranya termasuk perawatan estetika, pengobatan di luar negeri, hingga cedera akibat tawuran.
Layanan kesehatan yang sifatnya bukan kebutuhan dasar atau tidak relevan dengan jaminan kesehatan juga dikecualikan.
Daftar Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa.
BACA JUGA:Perubahan Sistem BPJS Kesehatan: Kelas 1, 2, 3 Diganti KRIS
Perawatan estetika, seperti operasi plastik.
Perataan gigi atau pemasangan behel.
Cedera akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
Penyakit akibat usaha bunuh diri atau sengaja melukai diri.