Perubahan Sistem BPJS Kesehatan: Kelas 1, 2, 3 Diganti KRIS
Perubahan Sistem BPJS Kesehatan: Kelas 1, 2, 3 Diganti KRIS-foto :tangkapan layar-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Pemerintah mengumumkan perubahan besar dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan menghapus kelas 1, 2, dan 3 pada BPJS Kesehatan.
Mulai tahun 2025, semua layanan rawat inap akan menggunakan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Sistem ini dirancang untuk memberikan layanan yang setara bagi semua peserta tanpa pembedaan kelas.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa implementasi KRIS dimulai secara bertahap sejak tahun ini.
BACA JUGA:Kabar Buruk! 2025 Tarif Pajak dan Iuran BPJS Naik, Subsidi Berkurang
"BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini, tapi bertahap selama dua tahun," kata Budi pada Senin (30/12/2024). Targetnya, sistem ini akan berlaku sepenuhnya pada 30 Juni 2025.
Meski ada perubahan signifikan dalam sistem pelayanan, Budi memastikan iuran BPJS Kesehatan tidak akan mengalami kenaikan.
"Tarifnya belum ditentukan, tapi harusnya tidak ada perubahan karena didesain dengan harga yang sama," jelasnya. Selama masa transisi ini, peserta tetap membayar iuran sesuai ketentuan yang berlaku sebelumnya.
Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang merevisi aturan sebelumnya. Iuran bagi peserta BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.
BACA JUGA:Potensi Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2025 dan Sistem KRIS
Peserta wajib membayar iuran sesuai jadwal, yakni paling lambat tanggal 10 setiap bulan, dan tidak akan dikenakan denda jika telat membayar hingga 1 Juli 2026.
Sistem KRIS menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pemerataan layanan kesehatan. Dalam sistem ini, peserta tidak lagi mendapatkan perawatan berdasarkan kelas, tetapi disesuaikan dengan kebutuhan medis mereka.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan akses yang lebih adil dan setara bagi seluruh masyarakat Indonesia.