Kejaksaan Agung Ajukan Banding atas Vonis Kasus Korupsi Helena Lim

Selebgram Helena Lim (tengah) saat menghadiri sidang perdana kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/8/2024).-Foto: net-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kejaksaan Agung resmi mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa Helena Lim.

Kasus ini terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015–2022.

"Memang benar, banding telah diajukan," ungkap Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Sutikno, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/1) dilansir dari jpnn.com.

Ia juga menegaskan bahwa memori banding telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan pengajuan banding dilakukan pada 31 Desember 2024.

Selain Helena Lim, jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan banding terhadap vonis tujuh terdakwa lainnya, yakni Emil Ermindra, M.B. Gunawan, Tamron alias Aon, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyung, dan Achmad Albani.

Majelis hakim sebelumnya menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Helena Lim, disertai denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Helena diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta subsider satu bulan kurungan. Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yang meminta hukuman delapan tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan, serta uang pengganti Rp 210 miliar subsider empat tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal memberatkan dan meringankan. Faktor memberatkan, antara lain, tindakan Helena dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan tata kelola negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Sementara itu, faktor meringankan mencakup status Helena yang belum pernah dihukum sebelumnya, berperan sebagai tulang punggung keluarga, bersikap sopan selama persidangan, dan menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

Kejaksaan berharap langkah banding ini dapat menghasilkan hukuman yang lebih berat, sejalan dengan tuntutan awal untuk menegakkan keadilan dan memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan