Camat Sebut Kecamatan Hanya Ikuti Petunjuk Soal Pjs Kades
Camat Lebong Selatan, Karter Jaya, S.Sos.-(carles/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dari total 93 desa di Kabupaten Lebong, sebanyak 65 desa saat ini dipimpin oleh Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa.
Menariknya, 47 di antaranya dijabat oleh dua versi Pjs, yakni Pjs yang ditunjuk oleh Bupati Kopli Ansori dan Pjs yang ditunjuk oleh Plt Bupati sebelumnya.
Di Kecamatan Lebong Selatan, dari enam desa, tiga desa yang dipimpin oleh Pjs adalah Desa Mangkurajo, Suka Sari, dan Tik Jeniak.
Baca Juga: Desa Diminta Kembangkan Kemampuan Warga di Tahun 2025
Camat Lebong Selatan, Karter Jaya, S.Sos., menyebutkan bahwa pihak kecamatan hanya menjalankan perintah sesuai petunjuk atasan.
Mengenai keaktifan Pjs kades, Karter menegaskan bahwa hal tersebut lebih diketahui oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
"Kami hanya mengikuti arahan dari atasan. Setahu kami, Pjs yang aktif saat ini adalah Pjs yang lama. Jika ada pemberhentian atau penggantian, tentu ada serah terima jabatan antara Pjs lama dan Pjs baru. Untuk informasi lebih jelas, silakan langsung ke Dinas PMD," ujar Karter.
Sementara itu, Camat Lebong Tengah, Tomsil, S.Sos., menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada Pjs kades yang mengundurkan diri atau menyerahkan jabatan mereka.
"Hingga hari ini, tidak ada Pjs yang mengundurkan diri atau berhenti dari jabatan mereka. Bahkan, tidak ada yang melakukan serah terima jabatan," tegas Tomsil.