Guru Besar IPB yang Hitung Kerugian Negara Kasus Timah Rp 271 Triliun Dipolisikan
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Harvey Moeis menjalani sidang.-Foto: net-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero dipolisikan oleh Andi Kusuma, salah seorang pengacara asal Bangka Belitung.
Dia dipolisikan terkait penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah yang melibatkan terdakwa Harvey Moeis.
Bambang Hero Saharjo merupakan ahli yang diminta Kejaksaan Agung menghitung kerugian negara kasus timah mencapai Rp 271 triliun.
"Kita resmi melaporkan Prof Bambang Hero ke Polda Babel. Laporan itu terkait perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi timah Rp 271 triliun," kata Andi Kusuma kepada wartawan, Rabu (8/1).
"Laporan ini Pasal 242 KUHP. Sebab ketika ditanya sebagai saksi yang ditunjuk Kejagung, Bambang Hero malas menjawab rincian kerugian kasus tata niaga timah," sambungnya.
Andi mengklaim penghitungan kerugian negara itu merugikan masyarakat Bangka Belitung. "Kami menilai perhitungan itu tidak benar. Banyak masyarakat, Profesor Mahfud MD, dan Presiden Prabowo Subianto ikut terkena prank," ucapnya.
Ia juga mempertanyakan soal metode penghitungan dan pengambilan sampel melalui citra satelit yang tidak berbayar. Ia menyebut, tindakan Bambang tidak menjelaskan hitungan kerugian saat ditanya sebagai saksi ahli di persidangan.
"Dampak dari penilaian saudara Bambang, ekonomi Bangka Belitung terpuruk, banyak perusahaan ditutup, dan pekerja dirumahkan," pungkas Andi.
Tak dipungkiri, kasus dugaan korupsi timah menyita perhatian publik. Sebab, terdakwa Harvey Moeis yang dituntut pidana 12 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU), hanya divonis 6,5 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain itu, suami dari aktris Sandra Dewi itu juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Uang pengganti itu harus dibayarkan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. (jp)