Pasutri yang Live Streaming Konten Dewasa Terancam Pidana 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar
Pelaku live streaming berhubungan intim asal Tumpakrejo Gedangan Kabupaten Malang. -(Humas Polres Malang).-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pasangan suami istri FR (27) dan PN (24), yang tertangkap karena menyiarkan konten vulgar melalui aplikasi live streaming, kini menghadapi ancaman hukuman berat. Polisi menetapkan mereka sebagai tersangka setelah menemukan berbagai bukti yang menguatkan dugaan pelanggaran hukum.
Kasus ini ditangani dengan serius oleh Polres Malang. “Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 35 juncto Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ungkap Kasi Humas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto, dilansir dari Radar Malang, Kamis (9/1).
Ancaman hukuman yang menanti pasangan tersebut cukup berat. Berdasarkan undang-undang yang dikenakan, mereka terancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
Dalam pemeriksaan awal, FR dan PN mengaku bahwa aksi tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka. “Mereka tidak memiliki pekerjaan tetap dan sebelumnya bekerja serabutan. Hal ini membuat mereka mencoba mendapatkan uang dari aplikasi live streaming dengan cara yang salah,” jelas AKP Ponsen.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari rumah tersangka, termasuk pakaian seksi, ponsel, tripod, dan topeng. Properti tersebut digunakan untuk mendukung siaran langsung mereka yang berlangsung hingga delapan jam per hari.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk bijak menggunakan teknologi dan mematuhi hukum. “Teknologi harus dimanfaatkan untuk hal-hal yang positif, bukan digunakan untuk tindakan yang melanggar hukum dan norma,” tegas AKP Ponsen.
Proses hukum terhadap pasangan ini masih terus berlanjut. Polisi memastikan bahwa kasus ini akan diproses secara tuntas untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang. (jp)