Dikepung TMS, Honorer Non-Database BKN Khawatir Tersingkir di PPPK Tahap 2

Guru honorer dan pengumuman kelulusan PPPK tahap 1. Ilustrasi.-Foto: net-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Honorer non-database BKN khawatir tersingkirkan di seleksi PPPK 2024 tahap 2. Itu karena peserta tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap 1 dan CPNS serta belum mendaftar jumlahnya cukup banyak.

"Kami ini dikepung peserta TMS dan mereka adalah honorer yang masuk database Badan Kepercayaan Negara (BKN)," kata Sekjen DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik) Herlambang Susanto kepada JPNN, Selasa (7/1).

Dia berharap keberadaan peserta TMS tidak mengambil hak-hak pelamar tahap 2. Sebab, saat pendaftaran PPPK tahap 1, honorer non-database BKN hanya bisa bersabar menunggu giliran.

Herlambang mengatakan masuknya peserta TMS ke PPPK 2024 tahap 2 mengancam honorer non-database BKN.

Baca Juga: Marc Marquez Oke di MotoGP 2024, tapi Bisa Lebih Baik Lagi

Seharusnya pemerintah jangan menambahkan sebuah regulasi atau afirmasi bagi peserta TMS dengan memberikan kesempatan mendaftar di tahap 2, sehingga program penyelesaian honorer tetap bisa berjalan sesuai target awal.

"Sebaiknya bagi peserta TMS atau yang tidak lulus PPPK tahap 1 ditampung dahulu dan digabungkan dengan peserta TMS atau tidak lulus seleksi tahap 2 pada seleksi tahap 3," terangnya.

Baru di tahap seleksi tahap 3, lanjutnya, regulasi kembali dikeluarkan untuk mengakomodasi pelamar TMS atau tidak lolos seleksi PPPK tahap 1 dan 2. Ini agar proses penyelesaian honorer bisa segera terselesaikan.

Kalau harus selalu mengeluarkan regulasi pada setiap tahapan seleksi, maka akan menjadi semrawut.

"Kembalilah ke program awal pemerintah pusat sesuai UU 20 Tahun 2023 Pasal 66, yaitu pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak undang-undang ini berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN," tuturnya.

Jadi, tegas Herlambang, UU ASN 2023 mengamanatkan pemerintah untuk memprioritaskan penyelesaian honorer, bukan penyelesaian honorer prioritas. Apalagi sekarang terdampak proses digitalisasi dan bertalenta.

"Seharusnya yang prioritas pun juga harus punya kualitas. Jangan hanya dibuat tuntas tas tas," pungkasnya. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan