Cara Memperpanjang SIM yang Habis Masa Berlakunya Tanpa Membuat Baru

Cara Memperpanjang SIM yang Habis Masa Berlakunya Tanpa Membuat Baru-foto :tangkapan layar-

Untuk memperpanjang SIM, pemilik harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi berikut:

KTP Asli dan Fotokopi

Membawa KTP asli beserta dua lembar salinan fotokopi.

SIM Asli yang Akan Diperpanjang

SIM lama beserta dua lembar fotokopinya.

Surat Keterangan Kesehatan

Surat ini wajib diperoleh dari fasilitas kesehatan resmi dan diperlukan untuk memastikan pengemudi sehat secara fisik.

Tes Psikologi

Hasil tes psikometri yang bisa dilakukan secara online melalui situs atau aplikasi SIM ePPsi.

Formulir Permohonan Perpanjangan

Formulir ini harus diisi dengan data yang lengkap dan benar.

Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan

Bukti aktif kepesertaan BPJS juga menjadi salah satu syarat wajib.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Polri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan