Makanan, Pendidikan, hingga Kesehatan Premium Akan Dikenai PPN 12% Mulai 2025
Makanan, Pendidikan, hingga Kesehatan Premium Akan Dikenai PPN 12% Mulai 2025--ilsutrasi
Jakarta, RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Mulai 1 Januari 2025, barang dan jasa premium, termasuk makanan mahal, pendidikan internasional, serta layanan kesehatan eksklusif akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%.
Kebijakan ini disampaikan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, melalui wawancara dengan IDX Channel.
Langkah ini bertujuan untuk mengoreksi ketimpangan dalam penerapan PPN yang selama ini masih nol persen untuk barang dan jasa mewah.
Dalam penjelasannya, Febrio menyebutkan bahwa barang seperti daging dengan harga Rp50 ribu per kilogram akan tetap bebas PPN, namun untuk daging premium dengan harga mencapai jutaan rupiah per kilogram, wajar jika dikenai PPN 12%.
BACA JUGA:Rp 60 Juta Bansos Sakit, Dewan Desak BKD Lebong Segera Cairkan
Hal serupa juga berlaku pada sektor pendidikan, di mana sekolah negeri untuk masyarakat rentan tetap bebas PPN.
Namun, sekolah internasional dengan biaya tinggi akan dikenakan pajak.
Di sektor kesehatan, layanan rumah sakit VIP yang selama ini menikmati tarif pajak nol persen juga akan dikenai PPN.
Menurut Febrio, kebijakan ini dirancang untuk menciptakan keadilan pajak, di mana barang dan jasa premium yang dinikmati oleh masyarakat mampu mulai berkontribusi terhadap penerimaan negara.
BACA JUGA:Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS, Okamoto Edukasi Seksual di Kampus
Kementerian Keuangan memperkirakan penerapan PPN 12% ini akan menambah pendapatan negara sebesar Rp70 hingga Rp75 triliun pada tahun 2025.
Pemerintah juga menegaskan bahwa langkah ini akan disertai dengan bantalan kebijakan untuk melindungi masyarakat lapisan bawah agar tidak terdampak langsung.