Dipastikan Hanya 25% Honorer Lulus PPPK 2024, Mayoritas Paruh Waktu
Seleksi PPPK 2024 menjadi peluang bagi para honorer diangkat menjadi ASN. Ilustrasi.-Foto: net-
KABUPATENBANDUNG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan bahwa pada prinsipnya dalam pengadaan PPPK 2024 tidak ada istilah pengangkatan secara otomatis.
Setiap non-ASN atau honorer pelamar PPPK 2024 wajib mengikuti seleksi kompetensi yang dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT).
Aba Subagja menegaskan bahwa penentuan kelulusan PPPK 2024 dilakukan berdasarkan peringkat terbaik, bukan berdasarkan nilai ambang batas atau passing grade.
“Dalam seleksi tidak ada nilai ambang batas. Namun, pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik,” kata Aba Subagja, dikutip dari keterangan resmi Humas KemenPANRB.
Baca Juga: Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS, Okamoto Edukasi Seksual di Kampus
Berkaitan dengan hal tersebut, dipastikan lebih banyak honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, yang gagal seleksi PPPK 2024.
Pasalnya, jumlah pelamar jauh lebih banyak dibanding formasi yang disediakan.
Jumlah formasi hanya 1.500 kursi, sedangkan jumlah peserta seleksi kompetensi PPPK 2024 Kabupaten Bandung Barat sebanyak 6.070 orang.
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan bahwa seleksi ini dilaksanakan untuk mengukur kemampuan peserta agar sesuai dengan posisi yang dilamar.
“Seleksi Kompetensi PPPK tahap pertama ini diikuti oleh 6.070 orang peserta. Mereka adalah tenaga honorer dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bandung dengan mayoritas adalah guru,” kata Dadang di Kabupaten Bandung, Selasa (17/12).
Dadang menyebutkan dari sebanyak 6.070 orang yang mengikuti tes tahap pertama ini, hanya sekitar 1.500 orang yang akan diterima sebagai ASN.
Oleh karena itu, kata dia, persaingan yang ketat ini menuntut para peserta untuk mempersiapkan diri dengan maksimal.
“Tahun ini kita menerima 1.500 formasi PPPK dan pemerintah daerah siap mengalokasikan anggaran untuk membiayai gaji PPPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan," lanjutnya.
Dadang memberikan motivasi kepada para peserta agar mereka mengikuti seleksi PPPK dengan sungguh-sungguh dan tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut.
"Ikuti dengan sungguh-sungguh Seleksi Kompetensi PPPK ini. Ini adalah kesempatan yang sangat baik untuk menjadi ASN. Jangan sampai disia-siakan kesempatan ini," ujar dia.
Bupati yang akrab disapa Kang DS itu juga menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk meluluskan peserta seleksi PPPK 2024.
"Saya berpesan, jangan mengandalkan orang lain. Keputusan lolos atau tidaknya peserta sepenuhnya murni kemampuan sendiri. Bupati tidak punya kewenangan untuk menentukan," kata dia.
Lebih lanjut dia menyebutkan selama 3,5 tahun menjabat Bupati Bandung, telah mengangkat sebanyak 9.000 lebih tenaga honorer di Kabupaten Bandung menjadi PPPK.
“Mereka yang diangkat menjadi PPPK mayoritas adalah guru dan tenaga kesehatan,” kata Dadang.
Tidak Mendapat Formasi, Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
Sebelumnya, kepada JPNN pada Sabtu (14/12), Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN Suharmen mengatakan, honorer yang mendapatkan formasi akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Adapun honorer yang tidak kebagian formasi dialihkan statusnya menjadi PPPK paruh waktu atau PPPK part time.
"Honorer yang diangkat PPPK penuh waktu maupun paruh waktu harus mengikuti seleksi PPPK dahulu. Kalau tidak ikut seleksi, ya, tidak bisa diangkat ASN," kata Suharmen. (jp)