Janji Menkeu Sri Mulyani Soal PPN 12 Persen, Simak!
Menteri Keuangan Sri Mulyani.-Foto: net-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berjanji pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen tidak akan menyasar ke kebutuhan pokok.
Adapun keputusan bahwa penerapan PPN 12 persen akan berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku yakni 1 Januari 2025.
“Pada saat PPN 12 persen diberlakukan, barang-barang kebutuhan pokok tetap akan 0 persen PPN-nya,” kata Sri Mulyani, Kamis (11/12).
Dia menyatakan pelaksanaan undang-undang tetap menjaga asas keadilan bagi masyarakat, tak terkecuali terkait PPN 12 persen.
Baca Juga: Piala AFF 2024: Waduh, Menjelang Jumpa Laos, Timnas Indonesia Dilanda Kelelahan
“Kami sedang memformulasikan lebih detail, karena ini konsekuensi terhadap APBN, aspek keadilan, daya beli, dan juga dari sisi pertumbuhan ekonomi perlu kita seimbangkan,” ujarnya.
Perempuan yang disapa Ani ini menjamin, kebijakan soal PPN 12 persen yang akan dikeluarkan, nantinya tidak akan menambah beban pajak untuk barang dan jasa yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat.
Adapun barang dan jasa yang dimaksud di antaranya beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, serta jasa asuransi.
Di samping itu, penjualan buku, vaksinasi, rumah sederhana, pemakaian listrik, dan air minum juga akan tetap dibebaskan dari pengenaan PPN.
Ani mengungkapkan pembebasan PPN terhadap barang dan jasa tersebut sudah berlangsung saat ini, ketika tarif PPN yang berlaku sebesar 11 persen.
Karena itu Ani menegaskan, pembebasan itu pun akan tetap diterapkan saat PPN naik menjadi 12 persen nantinya.
“Nilai dari barang dan jasa yang tidak dipungut PPN," pungkas Sri Mulyani.
Sekadar informasi, keputusan bahwa penerapan PPN 12 persen akan berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku yakni 1 Januari 2025.
Penerapan PPN 12 persen ini menyasar ke barang-barang mewah. Seperti apartemen mewah, rumah mewah, mobil mewah, dan barang impor yang masuk kategori mewah.
Saat ini DPR bersama dengan pemerintah akan membentuk aturan-aturan turunan mengenai penerapan PPN 12 persen tersebut. (jp)